Home / Bintan / Jelang Idul Adha, Sapi Asal Zona Merah Masuk ke Pinang-Bintan

Jelang Idul Adha, Sapi Asal Zona Merah Masuk ke Pinang-Bintan

Peternakan sapi di Bintan

Suarabirokrasi.com, Bintan,- Menjelang peringatan Hari Raya Idul Adha, diperkirakan membutuhkan tiga ribu ekor sapi kurban. Dan sebanyak seribu ekor sapi kurban, dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara melalui salah satu media, sudah didatangkan dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (3/5/2023).

Pernyataan Sekda tentang sudah masuknya seribu ekor sapi dari wilayah NTT, ditepis oleh sumber terpercaya media ini. Menurutnya data seribu ekor yang dinyatakan Sekda itu, tidak sesuai dengan data sapi yang diketahuinya didatangkan dari NTT. Diduga sisanya berasal dari Zona Merah dan Zona Hijau. Di mana sapi yang masuk berasal dari zona merah wilayah Jambi dan Lampung melewati pelabuhan tikus, dan intensitasnya melonjak pada satu bulan terakhir ini.

“200 hingga 300 ekor sapi, masuk sejak 3 bulan yang lalu, namun kencangnya masuk sejak 1 bulan terakhir ini. Asalnya dari Jambi dan Lampung yang zona merah, masuk tanpa dokumen dan hasil lab, lewat pelabuhan tikus. Ada beberapa pedagang yang tidak pernah buat rekom masuk sapi, tapi di kandangnya sudah banyak sapi,” terang sumber.

Menanggapi informasi yang mengatakan bahwa pernyataan Sekda tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Tim media ini melakukan penelusuran lebih lanjut kepada peternak sapi

“Saya kurang mengetahui pastinya, saya ada membeli sapi-sapi dari Bintan, tapi dari Lampung saya gak ada. Sapi itu dari pak teguh.”aku peternak bernama Thamrin ini.

Mengenai dokumen sapi yang dibelinya itu, dirinya mengaku tidak mengetahui bahwa sapi yang dibelinya ada dokumen dan Barcode.

“saya gak tau juga pak, karna kita beli dari peternakan di Bintan. Pak teguh yang ngantar ke kandang sekitar 20 ekor. Prihal Barcode sapi, saya gak tau juga, yang jelas sapi-sapi saya itu sudah divaksin oleh Dinas Peternakan Kota,” jelas Thamrin.

Peternak lainnya Jefrizal, sudah menjalankan peternakan sapi di Bintan sejak tahu 2007 hingga saat ini, dan memiliki kurang lebih 100 ekor sapi. Dirinya mengaku, sapinya didatangkan dari hijau, atau bukan termasuk zona merah PMK.

“Secara aturan pemerintah, mendatangkan sapi dari zona hijau ke hijau, karna wilayah kita inikan hijau pak. Kami mendatangkan sapi dari NTT, Anambas dan Natuna yang juga zona hijau.”jawabnya.

Jefrizal kemudian menerangkan syarat yang harus dipenuhi, diantaranya surat rekomendasi pengeluaran dari kabupaten asal dan rekom pemasukan serta hasil laboratorium.

“Dilengkapi dengan hasil Laboratorium bebas PMK, SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dan persyaratan lainnya secara resmi dan legal,” terang Jefri.

Terkait aturan memasukkan sapi dari wilayah luar Kepri, Jefri menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Penggembalaan Umum dan Surat Edaran nomor 8.

“Pada saat sapi sampai di pinang, karantina mengecek lagi kelengkapan dokumen yang datang dari NTT, jika sesuai baru diterbitkan KH-14 (sertifikat pelepasan karantina hewan – red), ternak baru boleh dilepas dan boleh dijual.” terangnya.

Secara terpisah. Drh. Iwan Berri Prima selaku staf fungsional Otoritas Veteriner di Dinas Peternakan Kabupaten Bintan menyampaikan kepada tim media ini terkait jumlah sapi yang akan didatangkan dari luar wilayah Bintan,” balasnya.

Pada tanggal (23/05/2023) total rekomendasi yang telah dikeluarkan diantaranya Atas nama Teguh Purwanto (Toa Paya Asri) sebanyak 600 ekor dari NTT (estimasi berangkat dalam waktu dekat)
2. Natuna: total 82 ekor
– An. Ishak – Kampung Sinjang sebanyak 50 ekor (belum ada info keberangkatan)
– An. Iwan (kp.Sei Jati, KM. 15 Jalan Nusantara) sebanyak 20 ekor (belum ada info keberangkatan)
– An. Waris (kp. Banjar Lama Desa Gunung Kijang) sebanyak 12 ekor (belum ada info keberangkatan)
Awak media ini lebih lanjut mencoba menghubungi Kepala DKPP Bintan, Khairul berkaitan adanya indikasi Sapi yang masuk dari Zona merah dan melalui pelabuhan tidak resmi, sampi berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.

Lebih lanjut pihak Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang ini melalui sambungan telepon menerangkan akan mengecek data tersebut pada sistem kantor, dan pihaknya melakukan pengecekan pada pelabuhan yang ditetapkan.

“Sesuai tupoksi, kita melakukan pengecekan melalui pelabuhan yang ditetapkan. Itu selama ini yang masuk yang jelas dari zona hijau yaitu NTT, Anambas dan sebentar lagi mulai masuk dari Natuna,” ungkap Drh. Purwanto.

Lanjut Drh. Purwanto menjelaskan kondisi di setiap pelabuhan masuk terdapat petugas yang menjaga pos. Untuk kedatangan dari Anambas masuk melalui pelabuhan Tanjung Unggat, dan untuk pengiriman sapi dari NTT, masuk melalui pelabuhan Sri Bayintan Kijang.

“nah nanti kalau dari natuna itu pelabuhan Sri Payung Batu Enam. Kalau diluar tupoksi karantina, kita harus bersama-sama satgas PMK. Kalau di provinsi diketuai oleh Sekda Provinsi, kalau di Kabupaten Kota juga sama, diketuai oleh masing-masing Sekda.”terangnya.

Penulis: Redaksi

Fhoto & Data : Tim

Tinggalkan Balasan