Home / Tanjungpinang / Tender Proyek Gedung Dekranasda Kepri, Penambahan Syarat Hingga Catatan Merah Pemenang

Tender Proyek Gedung Dekranasda Kepri, Penambahan Syarat Hingga Catatan Merah Pemenang

Informasi tender yang ditayang pada laman resmi www.lpse.kepri.go.id

Suarabirokrasi.com, Kepri,- Tender Pembangunan Gedung Dekranasda Kepri (Lanjutan) yang dimenangkan perusahaan asal jawa timur, yang memiliki sejumlah catatan “merah” di dalam beberapa pelaksanaan tender proyek di beberapa daerah.

Penetapan pemenang ini diketahui dari informasi yang ditayangkan pada website resmi lpse.kepri.go id. Tender Pembangunan Gedung Dekranasda (Lanjutan) mulai ditenderkan pada 4 April 2023, dengan nilai pagu sebesar Rp. 16.000.000.000,00 yang ditenderkan dengan HPS senilai Rp. 15.999.978.000,00.

Bemula dari adanya pertanyaan peserta tender saat tahapan penjelasan dokumen pada tanggal 6 April 2023. Di mana peserta tersebut mempertanyakan penambahan syarat yang dibuat PPK dengan membandingkan syarat yang ditetapkan pada dokumen tender lanjutan pembangunan gedung LAM Kepri yang nilai pagunya lebih besar, dan pengerjaan proyek gedung LAM letaknya bersebelahan dengan proyek lanjutan pembangunan gedung dekranasda Kepri yang sedang ditenderkan itu.

Izin Bertanya dan Mohon di jawab,

1. Untuk persyaratan persyaratan Personil pada Paket Pembangunan Dekranasda ini Kenapa Bisa Berbeda ya dengan Paket Pembangunan Gedung LAM padahal PPK nya sama, Peralatannya sama dan Jenis Pekerjaan nya juga hampir sama, Terutama di Pengalaman nya berbeda dan ada Penambahan 1 Personil pula. Mohon kira nya disetarakan agar tidak terjadi perbedaan didalam Persyaratan yang bisa mengindikasikan pemikiran yang lain terhadap Pokja dan PPK.

2. Pada Peralatan Crane Apakah mempersyaratkan SLO dan Theodilit / Alat Ukur wajib meyertakan sertifikat kalibrasi oleh perusahaan yang terakreditasi secara nasional? 

Terima Kasih. “tulis nya pada tahapan penjelasan dokumen.

Selanjutnya pihak Pokja menjawab pertanyaan peserta ID 228920022,

“Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.

Sehubungan dengan pertanyaan teknis Saudara, akan kami koordinasikan terlebih dahulu kepada pihak terkait (dalam hal ini PPK dan tim teknis pada OPD), jika nanti ada perubahan persyaratan dalam pemilihan maka akan kami tuangkan dalam Addendum Dokumen Pemilihan, namun jika tidak ada maka tetap mengacu kepada Dokumen Pemilihan semula. Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian, terima kasih.“jawab Pokja. Selanjutnya hingga pembukaan penawaran tidak terdapat addendum dokumen pemilihan.

Setelah melewati tahapan pembukaan dokumen dan evaluasi dokumen. Pada tanggal 18 April 2023 ditetapkan PT. DUTA EKONOMI beralamat di JL. MELATI NO. 3 SAMPANG – Sampang (Kab.)-Jawa Timur, dengan nilai penawaran sebesar Rp. 15.660.818.175,85 sebagai pemenang tender. Sedangkan PT. CITRA MUTIARA BANGUN PERSADA penawaran sebesar Rp. 15.560.673.345,25, digugurkan dengan alasan Daftar riwayat hidup personil yang ditawarkan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan.

Catatan “Merah” PT. Duta Ekonomi

Menelusuri lebih lanjut. Media ini mendapatkan sejumlah catatan “merah” PT.Duta Ekonomi dari berbagai sumber resmi terkait pelaksanaan tender di berbagai daerah.

Tahun 2020, PT. Duta Ekonomi pernah dikenàkan sanksi daftar hitam hingga februari 2021, sesuai SK PA/KPA Kantor KSOP Kota Baru Batu Licin, nomor HK.206/01/01/KSOP.KBBL-20. Melanggar Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf d “peserta pemilihan yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan”.

Sejumlah sanksi yang pernah ditetapkan kepada PT.Duta Ekonomi

Pada tanggal 16 agustus 2021, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Perkara nomor 24/KPPU/I/2020 memutuskan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III PT. Duta Ekonomi dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada tanggal 9 Mei 2023. Berdasarkan data tayang daftar hitam aktif yang ditamplkan pada laman website resmi INAPROC.id. Sejak tanggal penayangan 9 Mei 2023, PT.Duta Ekonomi dikenàkan sanksi daftar hitam sejak tanggal 23 April 2023 sampai dengan 23 April 2025.

Diduga perusahaan dipinjamkan

Ada dugaan perusahaan ini dipinjam pakaikan kepada pihak tertentu. Media  selanjutnya melakukan upaya konfirmasi melalui nomor yang mama direkturnya Achmad Faruk ditayangkan laman website anggota.gapensi.link.

Terkait keikut sertaan PT. Duta Ekonomi pada tender di lpse kepri yang berlangsung secara nasional ini, pria yang diduga sebagai direktur perusahaan berinisial AF ternyata malah mengarahkan media ini untuk melakukan konfirmasi kepada seorang yang disebutnya sebagai kepala cabang.

“Coba konfirmasi ke Kep cabang ya pak atau dinasnya,”tulisnya melalui aplikasi Whatssapp.

Siapa sosok kepala cabang yang dimaksud AF, tidak diberitahukannya nama dan nomor kontaknya. Sementara media ini hanya mengetahui bahwa PT.Duta Ekonomi tidak memiliki cabang perusahaan di wilayah Kepulauan Riau.

Lebih lanjut media ini mempertanyakan tentang riwayat PT.Duta Ekonomi. Terkait sanksi denda atas putusan KPPU, AF mengaku sudah melunasinya dan tidak memiliki masalah lagi di tahun 2021 dan 2022.

“SDH selesai itu pak. SDH lunas itu pak SDH lama SDH tdk ada masalah kita 2021 dan 2022 juga SDH tdk ada masalah pak tdk masuk daftar hitam semua instansi.”jawabnya. Lanjut AF menulis “silahkan bapak tanya langsung ke instansi berwenang tks.”

Menanggapi sanksi daftar hitam atau blacklist yang muncul pada laman website inaproc.id. AF menyatakan bahwa data tersebut tidak tidak benar sebab sanksi perusahaannya sudah dicabut di awal tahun 2021 dan bukan berkenaan dengan putusan KPPU.

“Ini tdk ada hub sama KPPU pak dan juga black list THN awal 2020 berakhir awal 2021. Yg black list itu Syah bandar Kalimantan berakhir THN 2021 awal.”
Lanjutnya menjelaskan melalui WA, “perusahaan kami mulai februari 2021 SDH tdk ada masalah apalagi masuk daftar hitam kita jaga itu pak.”

Lebih lanjut AF kembali menerangkan bahwa perusahaannya digunakan oleh cabang yang tidak diketahui alamatnya.

“Tks pak informasinya sy juga tdk mau beri izin kepada cabang kalau PT kami ada masalah makanya kami betul betul jaga dari masalah hukum kami jaga pak,”tulisnya.

Tepatnya pada tanggal 10 Mei 2023 diketahui melalui laman website inaproc.id ditayangkan PT.Duta Ekonomi dalam daftar hitam yang ditayangkan sejak tanggal 9 mei 2023. Sanksi daftar hitam ini dikenakan berdasarkan SK. No.11/BM-SLTG/4/2023 sesuai Peraturan LKPP No.4 tahun 2021 lampiran II angka 3.1 huruf c “Peserta pemilihan terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pemilihan penyedia.

Menanggapi informasi ini. AF mengatakan bahwa perusahaannya tidak pernah menang tender di Sulawesi Tengah dan tidak pernah mengikuti tender.

“Ada yg nge hax lagi pak kita tdk pernah disana itu palsu laporannya,”jawabnya melalui WA, Rabu (10/05)2023). Lanjutnya menyatakan tidak pernah sama sekali ikut tender di pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana tercantum di dalam daftar hitam laman website resmi inaproc.id.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak PPK belum dikonfirmasi terkait penambahan syarat yang dibuat di dalam dokumen pemilihan, dan Pokja pengadaan belum dikonfirmasi terkait proses tender dan gugurnya penawar terendah.

Penulis : Edy Manto

Fhoto : berbagai sumber diedit oleh redaksi.

Tinggalkan Balasan