Suarabirokrasi.com, Batam,- Wakil Ketua DPRD Kepri Tengku Aprizal Dahlan bersama Sekretaris Komisi II, Sahat Sianturi dan anggota Komisi IV Saproni didampingi Sekretaris DPRD Kepri Martin Luther Maromon menghadiri kegiatan pelaksanaan uji publik yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pada kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Santika Kota Batam pada hari Kamis (19/01/2023). KPU melakukan uji publik penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kepri pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Kegiatan penataan Dapil yang dihadiri anggota Partai Politik ini, dilakukan Pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang pembentukan daerah pemilihan, yang diajukan oleh perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menyatakan ketentuan norma pasal 187 ayat 5 UU Pemilu yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Sehingga hal itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Daerah Pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan diatur dalam Peraturan KPU.
Editor : EDY M
Sumber : DPRD Kepri
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.