Suarabirokrasi.com, Bintan,-Keberadaan kapal kayu Desa Pengikik Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan dipertanyakan masyarakat, sebab sejak kapal ini diadakan menggunakan dana desa pengikik tahun 2021. Hingga kini kapal berbobot 12 GT tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan tidak jelas keberadaannya.
Camat Tambelan Baharuddin Ngabalin mengaku pengadaan kapal tersebut diadakan tahun 2021 dan dirinya belum menjabat sebagai Camat Tambelan. Terkait kapal tersebut, Dirinya mengaku telah menerima pengaduan masyarakat.
“Setelah saya camat, saya terima pengaduan dari masyarakat bahwa kapal itu belum mereka terima lebih kurang satu tahun,”kata Baharuddin.
Atas pengaduan tersebut. Baharuddin sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanyakan terkait kondisi kapal dan permasalahan yang terjadi di dalam prosesnya.
“Tidak layak pakai, body kapal hidup semua kalau dijalankan. Itu pengakuan yang bawa motor,”terangnya.
Lanjut Baharuddin menerangkan kapasitas kecamatan hanya melakukan verifikasi untuk pencairan, sedangkan arsip dokumen kegiatan dana desa tidak ada pertinggal di kecamatan.
Kapal tersebut belum pernah sampai desa pengikik dan saat ini masih didocking di tambelan, karena kondisinya tidak memungkinkan untuk dioperasikan.
“Bocor semua, papannya pada bergoyang,”terangnya.
Dari kondisi kapal yang diterima media ini, terlihat kapal dalam kondisi terdampar di tepi pantai, dan mesin yang digunakan terlihat seperti mesin bekas.
Berdasarkan data yang ditampilkan pada media infotoday.com. Diketahui Pemerintah Desa Pengikik di tahun Anggaran 2022 menganggarkan kegiatan belanja perlengkapan motor air desa senilai Rp50.050.000.
Selain itu terdapat pembayaran atas beberapa item pekerjaan yang diduga fiktif. Yakni kegiatan perlengkapan peralatan mesin 1 Ls, peralatan dapur 1 Ls, senter 3 buah, satelit 1, lampu sorot 4 buah, terpal 3 Ls, kipas angin 1 buah.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala desa pengikik dan Sekretaris desa belum dikonfirmasi.
Penulis : Edy M
Foto : istimewa
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.