Home / Hukrim / Tim Jatanras Polsek Tanjungpinang Timur Ringkus Pencuri HP

Tim Jatanras Polsek Tanjungpinang Timur Ringkus Pencuri HP

Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang – Dua orang pemuda pelaku pencurian handphone di parkiran Swalayan Agung Jalan Ganet Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang berhasil di bekuk polisi, Senin ( 21/11 ).

Kedua tersangka inisial MLN ( 22 ) dan S ( 20 ) ini diketahui telah mengambil barang milik korban yang akan menyetorkan uang bersama temannya melalui ATM BCA di depan Swalayan Agung.

Usai menyetorkan uang, korban kembali ke motor yang terparkir, dan mengantarkan temannya pulang ke rumah di Perumahan Alam Tirta Lestari. Sesampainya di rumah temannya korban lantas menanyakan handphone miliknya, teman korban menjawab ada di dalam tas, setelah diperiksa diketahui handphone tersebut tidak ada.

Kemudian korban bersama temannya kembali ke Swalayan Agung, namun swalayan sudah tutup. Keesokan harinya
teman korban kembali menanyakan kepada karyawan swalayan Agung tentang rekaman cctv dan ternyata pada rekaman cctv, terlihat dua orang pelaku sedang mengambil hp milik korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit hp Iphone XR warna hitam diperkirakan seharga Rp. 4.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono melalui Kanit Reskrim Ipda Apriadi mengungkapkan. Pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pkl 20.00 wib, Tim Unit Jatanras Polsek Tanjungpinang Timur mengetahui keberadaan pelaku berada di Jl. Ganet sedang mengendarai sepeda motor SUZUKI SHOGUN, tepatnya di parkiran Swalayan Agung.

Saat itu, diduga pelaku hendak mengulangi perbuatannya untuk melakukan pencurian kembali, maka tim langsung melakukan penyergapan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dapat diketahui bahwa pelaku mengakui perbuatannya mengambil satu unit HP merk IPHONE warna hitam Milik korban. Lalu pelaku dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur guna pengembangan TKP lainnya dan proses hukum selanjutnya,” jelas Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 (lima) tahun penjara.(red)

Tinggalkan Balasan