Home / Anambas / Massa Menuntut Usut Tuntas Dugaan KKN Oknum DPRD Anambas

Massa Menuntut Usut Tuntas Dugaan KKN Oknum DPRD Anambas

Koordinator aksi membacakan tuntutan atau pernyataan sikap saat aksi di depan kantor Kejati Kepri, jumat (04/12)

Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,– Nyaris tiga bulan, sejak minggu kedua bulan agustus lalu. Proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan oknum ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).

Namun, hingga saat ini hasil penyelidikan tersebut belum diketahui. Hal ini memicu mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Revolusioner (GPR) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Kepulauan Riau (Kepri). Tanjungpinang, (4/11/22).

Aksi unjuk rasa yang digelar, diakui sebagai bentuk kekecewaan GPR KEPRI terhadap Kejati Kepri yang dinilai tidak transparan terhadap penanganan proses hukum dugaan kasus KKN yang melibatkan oleh oknum Ketua DPRD Kabupaten Anambas.

“Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan kami terhadap Kejati Kepri yang bersikap tidak transparan”teriak Koordinator Aksi, Angga.

Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung cukup lama itu, terlihat rombongan massa yang tertahan di depan pagar Kantor Kejati Kepri memegang spanduk sepanjang dua meter bertuliskan “Usut Tuntas Dugaan KKN Oknum DPRD Anambas” dan terdengar orasi dari mahasiswa dan pemuda.

Dalam orasinya, GPR menilai Kejati Kepri terkesan tidak transparan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, dan terkesan Jalan di tempat.

Kendati massa aksi tidak mendapatkan sambutan atau penerimaan dari pihak Kejati Kepri, di akhir unjuk rasa, dilakukan pembacaan pernyataan sikap dari Gerakan Pemuda Revolusioner (GPR) oleh koordinator lapangan.

Tiga tuntutan GPR Kepri kepada Kejati Kepri, yakni , pertama. mendesak Kajati Kepri untuk transparansi terkait pemeriksaan Tim Kelompok Kerja (Pokja) mengenai dugaan KKN yang dilakukan oknum Ketua DPRD Anambas.

Kedua. Mendesak Kajati Kepri untuk mengusut tuntas dugaan KKN Oknum Ketua DPRD Anambas. Dan ketiga. Apabila tuntutan tidak direalisasikan dalam masa14 hari, GPR akan berunjuk rasa di gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta.

Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi oknum ketua DPRD Anambas. Kejati Kepri rencananya akan melakukan gelar perkara. Hal itu diungkapkan oleh Kasipenkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, pekan lalu.kepada media ini.

Rencana Pelaporan ke Polda Kepri

Kasus ini disinyalir tidak hanya terbatas pada dugaan penyalahgunaan jabatan oknum ketua DPRD Anambas. Ketua LSM Cindai Kepri Edi Susanto menilai, adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek-proyek yang dilaksanakan oleh “orang dekat” oknum ketua DPRD Anambas.

“Salah satunya proyek Peningkatan jalan Genting-Air Bini tahun 2021 dana DAK berkisar Rp.9 miliar lebih,”kata Edi.

Edi menguraikan lima item pekerjaan yang memiliki harga satuan pekerjaan di atas harga satuan yang wajar pada HPS.

“Contohhya harga plastic cor, pada harga satuan HPS sebesar Rp.15 ribu per meter persegi, tetapi pada kontrak harganya lebih dari Rp.50 ribu per meter persegi,”jelas Edi.

Lanjut Edi mengatakan. Bila proses kasus ini seandainya akhirnya dihentikan pihak Kejati, maka dirinya akan menyurati Kejagung dan akan melaporkan ke Polda Kepri.

“Kita akan laporkan kasus ini ke Polda Kepri”tandasnya, Jumat (04/11) di Tanjungpinang.

Penulis : Edy Manto

Tinggalkan Balasan