Home / Batam / Dibalik Keindahan Ranoh Island, 8 Orang Diperiksa Polda Kepri
Surat Kementerian Polhukam terkait Pulau Ranoh

Dibalik Keindahan Ranoh Island, 8 Orang Diperiksa Polda Kepri

Surat Kementerian Polhukam terkait Pulau Ranoh

Suarabirokrasi.com, Batam,- Destinasi Wisata Pulau Ranoh atau Ranoh Island yang berada di Kota Batam Propinsi Kepulauan ini telah beroperasi sejak tahun 2017.

Dibalik indahnya kawasan wisata Pulau Ranoh yang dilengkapi berbagai fasilitas untuk membuat setiap wisatawan merasakan kenyamanan saat berlibur di Pulau tersebut. Belakangan mencuat bahwa pengelolaan kawasan wisata di Pulau Ranoh, belum memiliki ijin dari Pemerintah.

Hal itu diungkap oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Firmansyah, S.Sos, M.Si, (14/10/22).

Dirinya mengatakan, adanya permasalahan lahan di atas Pulau tersebut.

Tidak hanya itu. Permasalahan Pulau Ranoh juga menjadi perhatian aparat penegak hukum dan hingga kini tak kunjung usai.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol.Harry Goldenhardt S.,S.IK.,M.Si, terkait permasalahan yang ada di Pulau Ranoh, Pihak Polda melakukan pemeriksaan beberapa saksi.

“Perkembangan terakhir di bulan Januari 2022, terkait permasalahan yang ditangani oleh Polda di Subdit. satu Dit. Krimum tentang permasalahan sengketa lahan. Untuk proses sekarang dalam tahap penyelidikan dan sudah meminta klarifikasi kepada saksi sebanyak delapan orang,” terang Kabid Humas, Selasa (25/10/2022).

Kepada tim media ini, Harry juga menyampaikan tindakan Polda selanjutnya. Pihaknya akan meminta klarifikasi kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam dan Mantan Camat Galang yang mengeluarkan surat-surat terkait Resort Pulau Ranoh.

Terkait pemeriksaan sejumlah saksi oleh Polda Kepri. Kepala DPMPTSP Kota Batam Firmansyah mengaku pihaknya belum pernah dimintai keterangan oleh pihak Polda Kepri terkait Resort milik Subhan Hartono ini.

“ Kami belum lagi,” jawab singkat Firmansyah melalui whatsapp, Rabu (26/10/2022).

Hal senada juga disampikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata dengan singkat, “Belom,” Rabu (26/10/2022).

Diketahui juga, dalam proses pembangunan Resort Pulau Ranoh ini terjadi tindakan yang tidak sesuai Undang-Undang Kepariwisataan, dan telah menjadi perhatian Menkopolhukam karena diduga terjadi pengrusakan hutan mangrove yang berada di pesisir Pulau Ranoh serta reklamasi yang tidak juga berizin.

Sumber : tim / cindai
Foto: Istimewa

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Kini 37 KK Warga Rempang Tempati Hunian Baru

Suarabirokrasi.com, Batam,- Jumlah warga terdampak PSN Rempang Eco-City yang telah menempati hunian baru, bertambah 4 …

Tinggalkan Balasan