Home / Batam / Kronologis Bea Cukai Tangkap Tanker Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Karimun Besar

Kronologis Bea Cukai Tangkap Tanker Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Karimun Besar

Suarabirokrasi.com, Batam,- Kegiatan pengawasan Bea Cukai dalam operasi laut terpadu bernama Jaring Sriwijaya. Tahun 2022 ini berhasil menggagalkan empat belas kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia bagian barat.

Salah satu penindakan signifikan dalam operasi tersebut adalah penangkapan sebuah kapal tanker yang mengangkut muatan minyak solar HSD dengan total 629,3 KL di perairan Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, penangkapan kapal MT. Zakira dilakukan oleh satuan tugas Bea Cukai pada Minggu (25/09).

Kapal tersebut berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia. Pada hari Selasa, (20/09), Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 mendapatkan informasi bahwa akan ada kapal tanker dari Tanjung Uncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen.

Sepanjang 20 September hingga 25 September Puskodal Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli
Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 melakukan pemantauan. Dari pemantauan radar, kapal MT. Zakira berada di posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia dan tengah terpantau banyak kapal mendekat ke kapal MT. Zakira. Diduga MT. Zakira melakukan ship-to-ship minyak solar HSD secara ilegal.

Pada 25 September 2022, kapal MT. Zakira telah bergerak dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.

“Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut diperiksa oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar. Dari pemeriksaan tersebut kapal MT. Zakira kedapatan mengangkut 629,3 KL HSD dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujar Askolani.

Atas penindakan ini, Bea Cukai melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial MI selaku nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal. Keduanya telah ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam pada 27 September 2022.

Kapal Blue Star 8 yang telah diamankan Bakamla RI

Selain itu, sembilan orang saksi juga telah diperiksa. Barang bukti berupa kapal tanker MT Zakira GT 539,629,3 KL solar 48, dan dokumen-dokumen kapal telah diamankan di dermaga pangkalan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam.

“Modus yang digunakan
adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara Ship-to-Ship (STS) dari beberapa kapal di luar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes,” ungkap Askolani.

Nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp7.362.810.000,00 dengan kerugian negara mencapai Rp1,362,121,000,00.

Selain penangkapan di atas, sinergi atas pengamanan wilayah perairan laut Indonesia juga dilakukan oleh Bea Cukai Batam bersama Bakamla.

Bea Cukai Batam telah menerima penyerahan perkara dari Bakamla atas Kapal Tanker MT. Blue Stars 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea dengan muatan 87,484 KL bahan bakar minyak jenis solar murni (B0).

Kapal tersebut ditangkap di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau dengan koordinat 01⁰-14’-30” N – 103⁰-59’-12” E pada tanggal 26 Agustus 2022 yang diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Atas penindakan tersebut, petugas Bakamla mengamankan barang bukti dan tersangka berinisial ZA dan AS selaku nahkoda dan bosun kapal MT. Blue Stars 8 GT 296 sejak tanggal 02 September 2022. Estimasi nilai barang dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,023,562,800,00 dengan kerugian negara mencapai Rp189,359,118,00.

Sampai dengan bulan Oktober 2022 operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022 telah berhasil
menggagalkan penyelundupan dengan total nilai barang Rp244,5 miliar dengan potensi kerugian
negara sebesar Rp242 miliar.

Secara nasional patroli laut Bea Cukai telah menghasilkan 191 penindakan dengan komoditi di
antaranya adalah minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang kena cukai hasil tembakau
(BKC HT), barang campuran, narkotika, barang hasil hutan, barang hasil tambang, dan BBM,
dengan perkiraan nilai barang Rp685,5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp454,3 miliar.

Askolani menegaskan. Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah
perairan Indonesia. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Bea Cukai terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Sinergi mutlak dibutuhkan dalam pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia. Lewat koordinasi dan sinergi yang baik
diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia,” pungkas Askolani. (Red)

Tinggalkan Balasan