Home / Tanjungpinang / Kantor Imigrasi Tanjungpinang Buka Pelayanan Sabtu-Minggu

Kantor Imigrasi Tanjungpinang Buka Pelayanan Sabtu-Minggu

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor imigrasi, Ryawantri

Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,– Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang terus meningkatkan pelayanan untuk mempermudah dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat saat mengurus Passport. Salah satunya pelayanan kepengurusan Passport melalui aplikasi Si Pantun.

Aplikasi ini. Dijelaskan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor imigrasi, Ryawantri menerangkan, program baru bernama Si Pantun, merupakan upaya kantor imigrasi untuk melayani masyarakat di hari libur, secara online.

“Si pantun, singkatan dari Imigrasi Melayani Pasport Sabtu Minggu. Ini salah satu tambahan inovasi yang ada di kantor imigrasi kelas I Tanjungpinang.”terang Ryawantri, di kantor Imigrasi, Jumat (16/09).

Rencana aktivasi aplikasi Si Pantun. Lanjut Ryawantri, akan diluncurkan besok jam 9 pagi sampai jam 12 siang. Cara pendaftarannya, melalui nomor WhatsApp 0813 6486 2077 dengan kuota 30 orang maksimal.

“Jangan lupa membawa persyaratan pendaftaran untuk yang baru membuat pasport, persyaratan yang harus dilampirkan, E KTP dan KK. Selain itu dapat juga melampirkan salah satu dokumen otentik seperti akte lahir, ijazah atau surat nikah atau surat baptis,”katanya.

Dan untuk permohonan pergantian Pasport karena habis berlaku. Ryawantri mengatakan untuk yang sebelumnya pernah membuat pasport di kantor imigrasi Tanjungpinang, cukup membawa E KTP dan pasport lama.

Pegawai Imigrasi sedang membagikan kudapan sarapan pagi kepada masyarakat yang sedang mengurus Paspor, Jumat (16/09)

“Namun apabila pembuatan pasport sebelumnya di kantor imigrasi lain, dan mau membuat di kantor imigrasi Tanjungpinang, harap melampirkan dokumen-dokumen persyaratan seperti pembuatan baru dengan penambahan pasport lama harus dilampirkan kondisi tidak rusak.”jelasnya.

Lebih detail Ryawantri menjelaskan tujuan pembuatan Pasport, diantaranya untuk tujuan bekerja, umroh atau lainnya. Dirinya mengatakan, ada baiknya pemohon (masyarakat-red) melampirkan dokumen pendukung yang menjadi persyaratan tambahan.

“Dokumen pendukung untuk yang mau bekerja diluar negeri, sebaiknya melampirkan rekomendasi dari dinas tenaga kerja, dan kalau tujuan mau umroh sebaiknya melampirkan rekomendasi dari travel dan Kemendagri, Sedangkan kalau menjadi pelaut ada tambahan persyaratan, seperti lampirkan buku pelaut dan sertifikat BST,”jelasnya.

Dirinya mengatakan pentingnya dokumen pendukung tersebut dilampirkan, agar menjadi Back up data, sehingga bilamana tejadi sesuatu diluar negeri, data ini dapat diinformasikan kepada pihak yang berkepentingan. Di lain itu, pihak imigrasi juga berkewajiban melindungi hak-hak warga negara Indonesia selama diluar negeri.

“Kita berupaya mencegah terjadinya kasus-kasus seperti pemulangan PMI yang tidak terlindungi hak-haknya di luar negeri, adanya pelecehan, penganiayaan seperti itu jadian harus ada rekomendasi dari dinas tenaga kerja,”pungkas Ryawantri.

Secara terpisah. Kantor Imigrasi juga melakukan upaya meningkatkan kenyamanan pelayanan di kantor imigrasi melalui program “Jumat Berkah”.

Program ini diapresiasi oleh warga bernama Linda saat sedang mengurus Pasport. Wanita yang sejak pagi mengikuti proses administrasi pembuatan paspor merasa dilayani dengan nyaman.

“Iya pak, saya sedang urus passport dari pagi dan tidak sempat sarapan. Alhamdullilah, ternyata di pihak imigrasi pada hari ini (Jumat-red) ada program Jumat Berkah, jadi kami juga disediakan sarapan pagi,”ucap wanita ini, Jumat pagi (16/09).

Penulis & Fhoto : Red

Tinggalkan Balasan