Home / Bintan / U.S CBP Selidiki Eksportir Kitchen Cabinet di Galang Batang, Bintan

U.S CBP Selidiki Eksportir Kitchen Cabinet di Galang Batang, Bintan

Kunjungan Kedutaan Besar Amerika pada bulan oktober 2021 ke lokasi perusahaan yang berada di luar wilayah FTZ Bintan

Suarabirokrasi.com, Nasional _ US Customs and Border Protection (US CBP) adalah lembaga penegak hukum federal terbesar dari Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat, dan merupakan organisasi kontrol perbatasan utama negara Amerika Serikat.

Lembaga ini diketahui sejak tahun 2021 telah memulai penyelidikan terhadap aktifitas tiga perusahaan pengekspor kitchen kabinet yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Penyelidikan itu dilakukan CBP mengacu pada laporan American Kitchen Cabinet Alliance (AKCA) atau Aliansi Kabinet Dapur Amerika yang mencurigai aktifitas impor kitchen kabinet dari negara Indonesia, dan setelah mengumpulkan berbagai sumber informasi.

AKCA sendiri merupakan Kitchen Kabinet yang pernah memprakarsai salah satu kasus perdagangan terbesar. Sebagaimana diarsipkan oleh Wiley Rein, LLP, AKCA membela lebih dari 250.000 pekerja Amerika di seluruh industri di Amerika Serikat. Sebagai akibat dari manipulasi China dan praktik perdagangan yang tidak adil dalam produksi lemari dapur dan meja rias kamar mandi, impor lemari dapur China ke Amerika Serikat naik lebih dari 75 persen sejak 2015 dan mengancam industri Amerika senilai $9,5 miliar.

“US CBP secara transparan kepada publik telah menyampaikan tahapan kegiatannya melakukan pengawasan terhadap aktifitas eksportir kitchen kabinet di Bintan.”terang Ketua LSM Cindai Kepri, Edi Susanto di Tanjungpinang, Rabu (24/08/2022).

Dalam surat laporan US CBP pada tanggal 09 September 2021 dan tanggal 07 juli 2022 ini. Terang Edi, pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat yang mewakili U.S Immigration dan Customs Enforcement (ICE) Homeland Security Investigations telah mengunjungi lokasi PT.MIPI, sebagaimana yang ditayang pada akun Instagram Resmi milik Bea Cukai Tanjungpinang, Kamis (21/10/2021).

“PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell dicurigai melakukan anti dumping (AD) dan countervailing duty (CVD) dengan memasukkan produk china melalui pintu Indonesia.”urainya.

Edi Cindai mengatakan, CBP di dalam suratnya, telah memberlakukan tindakan sementara karena beberapa bukti yang mendukung kecurigaan yang wajar, bahwa Importir telah memasukkan barang dagangan yang dicakup oleh AD/CVD pesanan ke dalam wilayah pabean Amerika Serikat melalui penghindaran pajak.

Lanjut Edi Cindai menambahkan. Isi surat CBP juga menerangkan hasil Investigasi CBP, bahwa lemari kayu dan meja rias serta komponen yang menjadi produk ketiga perusahaan tersebut, diindikasikan dari Republik Rakyat Tiongkok dan dimiliki oleh orang yang sama.

Permintaan untuk Investigasi berdasarkan Enforce and Protect Act of CNC Associates Inc. untuk Transshipment melalui Indonesia, pada tanggal 15 Maret 2020 sampai saat ini.

PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell diindikasikan telah terlibat dalam upaya untuk menghindari pesanan AD/CVD dengan memindahkan WCV asal Cina melalui Indonesia dan karena kegagalan untuk menyatakan barang dagangan tunduk pada pesanan AD/CVD”.jelas Edi Cindai.

“Ini sangat berbahaya terhadap produk kayu Indonesia pada khususnya, bisa ke arah sangsi embargo.”katanya.

Laporan Cindai selama ini kepada pihak penegak hukum. Menurut Edi, merupakan salah satu upaya Cindai agar investasi di Indonesia berjalan sesuai aturan, tidak bersifat merugikan keuangan negara, bahkan menjadi Andaman bagi pertumbuhan ekonomi negara.

“Permasalahan ini seharusnya ditindaklanjuti oleh pemilik kewenangan di Indonesia. Khususnya di Kepri, kami telah berupaya mengkomfirmasi kepada Gubernur Kepri selaku Dewan Kawasan FTZ BBK, Kepala BP FTZ Bintan dan Bupati Bintan, sampai saat ini terkesan tutup mata ,” tutup Edi Cindai.

Sebagaimana diketahui. Lokasi gedung PT.MIPI, Sunwell dan Aiwood di wilayah Galang Batang, berada di luar kawasan bebas bintan. Selama ini aktifitas impor dari China dan ekspor ke amerika dilakukan dengan memanfaatan alamat kantor perusahaan di KM.23 yang termasuk wilayah FTZ Bintan. Terhadap aktifitas masuk barang dari pelabuhan sei kolak, Kijang ke kawasan Galang Batang yang dinilai sebagai potensi pendapatan negara atas pajak impor, hingga kini tidak dikenakan oleh pihak BC Tanjungpinang.

Penulis : Edy Manto

Tinggalkan Balasan