Home / Hukrim / Gubkepri Lobi Pinjaman, Mega Proyek Pemprov Kepri Rawan Pemborosan

Gubkepri Lobi Pinjaman, Mega Proyek Pemprov Kepri Rawan Pemborosan

Proses tender pembangunan Fly Over (sumber : lpsekepri.go.id)

Suarabirokrasi.com, Kepri,- Kebutuhan pembangunan Fly Over biasanya untuk menghubungkan jalur jalan secara khusus dan sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan jalan akibat padatnya jumlah kendaraan dan kecilnya ruas jalan.

Beda kebutuhannya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Di jalur Jalan Basuki Rahmat yang lebar menuju Kawasan Dompak, dan selama ini bukan menjadi area keluhan macet para pengendara. Gubernur Kepri Ansar Ahmad merencanakan membangun Fly Over untuk jalur yang sama, yakni Jalur Basuki Rahmat – Kawasan Dompak.

Bahkan Fly Over Simpang Ramayana yang ornamen motifnya saja akan menghabiskan anggaran sebesar Rp.2,56 miliar ini, menjadi salah satu proyek strategis Gubernur.

Sehingga, meski kondisi keuangan daerah yang masih terpuruk akibat pandemi belakangan ini. Namun, demi kebutuhan belanja tujuh mega proyek, Pemprov Kepri mengambil langkah bijak untuk “berhutang”. Untuk belanja tahun 2022, Ansar Ahmad mengajukan pinjaman sebesar Rp.180 miliar ke PT. SMI, sebagai perusahaan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Walhasil, meski dana pinjaman untuk pembiayaan proyek belum diterima Pemprov Kepri dari PT.SMI, proses tender tetap dilaksanakan sesuai rencana umum pengadaan.

Pada bulan maret 2022, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR Kepri melalui PPK proyek menetapkan penawar tunggal, PT. Pandji Bangun Persada sebagai pemenang tender pembangunan Fly Over Basuki Rahmat – Dompak (Sp. Ramayana). Dengan nilai kontrak sebesar Rp. 58.440.658.891,04 dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 59.999.710.065,8.

Namun pengerjaan Fly Over ini dikabarkan nyaris ditunda oleh pihak kontraktor, disebabkan uang muka proyek yang belum diterima. Dan kondisinya, Pemprov Kepri belum mendapatkan dana pinjaman dari PT.SMI, sesuai pengajuan.

“Kontraktornya hampir tidak mau kerjakan, karena belum ada uang muka, tidak boleh begitu, kontraktorkan harus punya modal,”kata pria ini di kantornya.

Sumber ini juga mengatakan proyek tersebut seharusnya dibayarkan dari dana pinjaman, sesuai rencana pembiayaan.

“Tidak bisa (pembayaran dari dana selain pinjaman-red), harus dari dana pinjaman itu, dan saya sudah koordinasi tapi katanya belum ada pembayaran,”kata APH ini.

Anehnya Penyusunan APBD Kepri

Dari pantauan media ini, proyek tersebut (Fly Over-red) sedang tahap pengerjaan. Di lokasi, terlihat pekerjaan pondasi tiang bor beton diameter 80 cm, telah rampung dikerjakan.

Pemprov Kepri juga telah membayarkan uang muka proyek menggunakan dana yang dialokasikan bukan untuk pengerjaan proyek ini.

“Kalau uang muka menggunakan anggaran yg sudah dipersiapkan tuk angsuran pinjaman,” kata Sekdaprov Kepri, 3 agustus lalu.

Bahkan Adi Prihantara selaku ketua TAPD, mengaku bahwa meskipun dana pinjaman belum diterima, tetapi Pemprov Kepri telah mengalokasikan anggaran untuk angsuran hutang selama tahun berjalan.

“Angsuran sudah dipersiapkan tiga tahun berjalan,”kata Adi Prihantara

Berbeda dengan pernyataan Gubernur Kepri yang dirilis pada media resmi Pemprov Kepri yang menyatakan bahwa sistem pembayaran hutang dari PT.SMI dilakukan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) selama dua tahun, yakni 2023, 2024, atau pelunasan hutang dilakukan sesuai masa jabatan Gubernur.

Ambisi Belanja Pemprov Kepri Rawan Dikorupsi.

Ambisi terlaksananya belanja mega proyek Pemprov Kepri disinyalir berpotensi korupsi. Salah satunya proyek Flyover disinyalir kegiatan pemborosan anggaran, yaitu uang negara digunakan untuk membangun akses jalan yang sama dan di lokasi yang sama.

Selain itu, dari data yang diterima media ini, diketahui Flyover yang akan dibangun menggunakan gelegar beton atau girder U sebanyak 14 unit, dikabarkan bahwa Dinas PUPR memperkirakan untuk menghabiskan anggaran hampir Rp.1 miliar untuk biaya pengadaan dan pemasangan per unitnya.

Atas informasi mengenai harga pengadaan lebih tinggi dari HPS yang direncanakan Dinas PUPR Kepri, Sayed Wahidin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut, upaya komunikasi untuk konfirmasi terputus,  diduga Sayed Wahidin memblokir nomor WA wartawan media ini.

Sementara hasil komunikasi dengan tenaga lapangan Bapak Yuda dari PT. Pandji Bangun Persada, dirinya belum dapat dimintai klarifikasi, dengan alasan internal perusahaan.

Penulis – Edy Manto

Tinggalkan Balasan