Home / Bintan / Polres Bintan Amankan Pemilik Pohon Ganja di Toa Paya Selatan

Polres Bintan Amankan Pemilik Pohon Ganja di Toa Paya Selatan

Suarabirokrasi.com, Bintan,- Pria berinisial AA (38) ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan, Selasa tanggal 21 April 2024 dikarenakan kedapatan memiliki tanaman Ganja. Penangkapan ini diungkapkan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K,. M.M pada konferensi Persnya, Kamis (25/4/2024).

Kapolres menerangkan. Tersangka mendapatkan bibit/biji tanaman Ganja tersebut ketika tersangka sekolah Pelayaran di Jakarta, dari temannya dan kemudian disimpan di rumahnya.

“Tersangka mendapatkan bibit/biji Ganja sebanyak satu genggam atau sekitar seratus butir biji Ganja. Selanjutnya tersangka mencoba menanamnya di tanah milik tersangka di Km. 17 Desa Toapaya Selatan Kab. Bintan”, terang Kapolres Bintan.

Pada prosesnya, awalnya tersangka tidak berhasil menanam biji tersebut menjadi pohon, kemudian tersangka melihat melalui akun youtobe cara menanam Ganja. Setelah dicoba berulang kali barulah tumbuh pohon Ganja yang saat ini berusia 5 bulan dan daunnya sudah bisa dinikmati.

Dari sekian banyak biji Ganja hanya 3 batang pohon saja yang berhasil tumbuh, kemudian daun Ganja yang ditanam tersebut sudah dipetik oleh tersangka untuk digunakannya.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K,. M.M mengungkapkan krologis kejadian bahwa terungkapnya kasus tersebut dari informasi masyarakat yang memberitahukan ada sebuah kebun yang terletak di Km. 17 Desa Toapaya Selatan dan sebagian tanamannya dicurigai tanaman terlarang, mendapat informasi tersebut Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kebun yang diinformasikan serta mancari pemilik lahan tersebut.

“Setelah ditemukan dan dipastikan bahwa di lahan tersebut ada beberapa pokok pohon Ganja dan juga sudah diketahui pemiliknya, personil Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penangkapan terhadap AA di sebuah Perumahan di Tanjung Pinang”, ungkap Kapolres Bintan.

Tersangka dibawa ke lokasi Km. 17 Desa Toapaya Selatan untuk melihat serta membuktikan pohon Ganja tersebut milik tersangka. Disaksikan Ketua RT setempat, tersangka mengakui pohon Ganja tersebut ditanam dan dirawat tersangka. Pohon ganja tersebut juga diakui sudah pernah dipanen dan  dipergunakan sendiri oleh tersangka.

Setelah tersangka ditangkap dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan urine dengan hasil urine milik tersangka mengandung Narkotika jenis tanaman.

Saat ini tersangka AA masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Bintan yang diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, tutur Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K,. M.M.

Sumber : humaspolresbintan

Tinggalkan Balasan