Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,- Dana pinjaman Pemprov Kepri dari PT SMI yang tidak kunjung disalurkan dan berjalannya tujuh proyek yang direncanakan akan dibiayai menggunakan dana pinjaman tersebut, kian menuai kritik dari masyarakat pemerhati kebijakan pemerintah.
Ketua LSM Cindai Kepri Edi Susanto menilai perencanaan hingga pelaksanaan tujuh proyek yang direncanakan dibiayai dari PT.SMI sarat melawan aturan, sejak perencanaan pada tahun 2021.
“Sejak DPRD memberikan rekomendasi terkait rencana Pinjaman Daerah, hingga dimasukkan sebagai salah satu unsur penerimaan pembiayaan di dalam APBD tahun 2022, hal ini tidak sesuai dengan Perda RPJMD.”tegas Edi Susanto.
Sesuai Perda RPJMD Kepri Tahun 2021-2026. Jelas Edi Cindai (sapaan akrab-red), ditetapkan kerangka pendanaan pembangunan dan program selama lima tahun, namun APBD tahun 2022 dinilai disusun tidak mengacu pada Perda tersebut.
“Proyeksi Kapasitas Riil Keuangan Daerah untuk mendanai pembangunan, salah satunya dari Pembiayaan Daerah. Pada Perda telah ditetapkan pembiayaan hanya berasal dari SILPA, dan Pemprov tidak memproyeksikan penerimaan dari dana pinjaman,”jelas Edi Cindai.
Proyek yang akan dibiayai dari pinjaman tersebut, menurut Edi, tidak terdapat di dalam kegiatan RPJMD. Dan, saat ini tujuh proyek sudah berjalan meski dana pinjaman belum disalurkan oleh PT.SMI, Bahkan Pemprov Kepri telah melakukan pembayaran uang muka proyek, yang seharusnya dibayarkan oleh PT.SMI sebagai pihak yang membiayai.
“Pembayaran ini (pembayaran uang muka-red) merupakan potensi penyelewengan anggaran. Sebab pembayaran seharusnya dibiayai pinjaman dari PT.SMI, yang dibayarkan sesuai progress pekerjaan,’urainya.
Dan dirinya juga mengaku telah melakukan konsultasi kepada aparat penegak hukum terkait legalitas pembayaran uang muka proyek menggunakan dana yang bukan dari PT.SMI.
“Kita sudah koordinasi, meskipun tidak secara formal, dan pembayaran proyek tersebut seharusnya dibayarkan dengan sistem pembiayaan yang dilakukan oleh PT.SMI sebagai pemberi pinjaman,”terang Edi.
Tidak hanya itu. Dirinya juga mengatakan menemukan berbagai penyimpangan lainnya, termasuk indikasi “Mark Up’ terutama pada proyek pembangunan Fly Over Simpang Ramayana.
Untuk permasalahan itu, Edi Cindai mengatakan akan secepatnya menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait legalitas pinjaman daerah di dalam APBD tahun 2022 dan akan menyurati BPKP terkait penggunaan APBD Kepri untuk pembayaran uang muka dan indikasi mark up yang menjadi hasil telaahan tim Cindai Kepri.
“Kami akan menyurati Kemdagri dan BPKP dan akan mengirim email untuk meminta klarifikasi sebagai pihak yang berkewenangan,”jelasnya.
Dan dirinya juga berencana akan membuat surat pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar ikut mengawasi dan memastikan di dalam proses pengajuan pinjaman yang tidak sesuai Perda RPJMD ini, bebas dari praktek korupsi.
“Kita juga akan surati KPK agar turut mengawasi. Terlebih saat ini KPk sedang gencar mengungkap kasus penyuapan yang terkait dengan upaya Pemda untuk mendapatkan dana pinjaman dari PT.SMI,”tandas Edi Susanto
Terkait penyusunan APBD Kepri yang tidak sesuai Perda RPJMD, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara mengatakan penyusunan APBD disesuaikan kebutuhan.
“Disesuaikan dengan kebutuhan prioritas. Contohnya pada saat Covid, banyak anggaran dan kegiatan yang tidak sesuai RPJMD,”jawab Adi Prihantara melalui WA, Jumat (19/08/2022).
Sementara itu terkait penyusunan kerangka pendanaan APBD Kepri tahun 2022 yang tidak sesuai Perda RPJMD Kepri 2021-2026, Sekdaprov Kepri tidak memberikan tanggapan.
Penulis : Edi Manto
Fhoto ; Istimewa
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.