Suarabirokrasi.com, Kepri ,- Terkait kasus dugaan penyelewengan pajak ekspor impor perusahaan yang berdomisili di wilayah kawasan bebas dan pelabuhan bebas bintan. LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) dan LSM Cindai Kepri melakukan pembahasan secara mendalam agar kasus ini dapat diproses secara serius oleh aparat terkait.
Ketua DPP Forkorindo Tohom.TPS. SE., SH., MM dan Ketua LSM Cindai Kepri, Edi Susanto bersama tim media dan lainnya melakukan verifikasi data bukti awal dan landasan hukum atas dugaan penyimpangan oleh pihak perusahaan terkait penggunaan kawasan FTZ Bintan.
Tohom mengatakan dirinya meyakini dari data yang ada, kuat dugaan penyimpangan dilakukan secara terencana, sehingga melibatkan berbagai pihak yang hingga kini tidak memberikan tindakan pencegahan agar negara tidak dirugikan terus menerus.
“Data awal yang diberikan oleh Saudara Edi Susanto cukup valid, dan kebenaran data cukup kuat, terlebih beliau mantan pengurus di PT. MIPI dengan posisi strategis terkait perijinan ekspor dan impor PT MIPI,” kata Tohom, Jum’at (22/07/2022).
Meski harus beberapa kali melakukan perjalanan Batam-Jakarta. Tohom optimis dan tertantang mengawal kasus ini agar terbuka hingga ke meja hijau.
“Diduga perusahaan milik Sukardi bergerak di bidang furniture. Dalam laporan impor dari China, disebutkan barang setengah jadi. Tetapi fakta lapangan, muatan di kontainer impor didapati barang sudah dalam kondisi terbungkus rapi dan berlabel produk Made In Indonesia,”ujar Tohom.
Dugaan penyimpangan penggunaan kawasan FTZ. Kata Tohom, lokasi gudang perusahaan beralamat di Kawasan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) tetapi barang dikirim ke luar kawasan FTZ.
“Dari pelabuhan FTZ di Kijang, kontainer itu tidak dibawa ke alamat gudang di kawasan FTZ, tetapi dibawa ke luar wilayah kawasan bebas Bintan itu,”jelas Tohom.
Lebih detilnya, Ketua LSM Cindai, Edi Susanto juga menerangkan kepada tim media bahwa dugaan potensi kerugian negara akibat aktifitas perusahaan ini diperkirakan hingga kini mencapai ratusan miliaran rupiah.
Perusahaan (PT. MIPI-red). Kata Edi, memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh BP FTZ Kabupaten Bintan Nomor: 12/ IU.BP.BINTAN/IX/2019 tanggal 02 Septermber 2019, beralamat di Jalan Nusantara Km.23, Kampung Budi Mulya, Kel. Kijang Kota, Kec. Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
“Kenyataannya, akitifas produksi tidak dilakukan di alamat sesuai izin yang ada. PT. MIPI malah melakukan aktifitas di lokasi tidak berijin dan bukan di wilayah kawasan bebas Bintan. Yakni di Jalan Bukit Piatu Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang”terang Edi Susanto
Menurut Edi Cindai (sapaan akrab-red), dirinya menduga adànya unsur “main mata” aparat terkait, sehingga Pajak keluar masuk barang kawasan bebas tidak dikenakan sesuai aturan perpajakan.
Lanjut Edi menjelaskan. Bea masuk barang yang dibebaskan setiap kali Impor berupa barang produksi, barang konstruksi dan alat produksi PT. MIPI. Dirinya memperkirakan sektor pajak yang tidak tertagih oleh negara setiap keluar masuk barang, mencapai milyaran rupiah.
“Jika diakumulasikan, hingga saat ini total dugaan kerugian negara ratusan milyar rupiah,”tandas Edi Cindai.
Sumber & Fhoto : Red
Editor : Edy M
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.