Suarabirokrasi.com-Kepri,- Sebanyak 16 Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Kepulauan Riau pada Hari senin, (13/06/2022).
Kegiatan penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau (PMD Dukcapil) Misni, SKM, M.Si bersama setiap kepala OPD, dan disaksikan oleh Gubernur Kepulauan Riau, H Ansar Ahmad.
Adapun 16 OPD yang sepakat mendukung Perjanjian Pemanfaatan Data Kependudukan, diantaranya Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan Pangan Petanian dan Kesehatan Hewan, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah terakhir Badan Pengelola Perbatasan Daerah.
Kegiatan ini. Menurut Kadis PMD Dukcapil Kepri, Misni, SKM, M.Si merupakan tindaklanjut Dinas PMD Dukcapil yang pada tahun 2018 dan 2019 telah dilakukan 18 PKS dengan OPD lainnya.
“Sehingga di tahun 2022 ini semua OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah memiliki PKS Pemanfaatan Data Kependudukan.”Ungkap Misni
Selain itu, Penandatanganan PKS ini juga merupakan aksi tindaklanjut Pemprov Kepri terhadap surat Menteri Dalam Negeri RI kepada Gubernur Kepri tanggal 10 Januari 2022 tentang Penilaian Kinerja Pelaksanaan Administrasi Kependudukan.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya peningkatan capaian target kinerja yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja antara Kepala Dinas PMD Dukcapil dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI tahun 2022.
“Salah satunya adalah pelaksanaan Penandatanganan PKS tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Layanan Lingkup Tugas OPD dilingkungan Pemerintah Kepri.”ungkapnya.
Lanjut Kadis PMD Dukcapil Kepri. Tujuan kegiatan Pemanfaatan Data Kependudukan ini, untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Provinsi Kepri.
Sehingga, melalui implemetasi PKS ini, Dukcapil dapat memberikan hak akses secara terbatas data kependudukan berupa NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, agama/kepercayaan, status perkawinan, jenis pekerjaan, dan alamat kepada OPD pengguna berdasarkan NIK yang dapat diakses melalui web portal.
Dengan adanya perjanjian ini, Kadis PMD Dukcapil Kepri berharap agar setiap OPD pengguna juga memberikan data balikan, berupa data tambahan kependudukan yang dimiliki sesuai dengan penyelenggaraan urusan masing-masing OPD.
“Dengan adanya tambahan data dari setiap OPD, sehingga dapat menambah kelengkapan informasi data kependudukan di Provinsi Kepulauan Riau lengkap dan lebih berkualitas.”terang Misni, SKM, M.Si
Sumber : Press Release PMD Dukcapil
Foto: Dokumentasi PMD Dukcapil
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.