Home / Tanjungpinang / PPK Pengadaan Mesin Tempel di DKP Kepri Bantah Tudingan Dugaan “Mark Up”

PPK Pengadaan Mesin Tempel di DKP Kepri Bantah Tudingan Dugaan “Mark Up”

PPK Kegiatan pengadaan mesin tempel 15 PK, Mufril Akhyar (Fhoto : FB)

Suarabirokrasi.com-Tanjungpinang,- Terkait dugaan Mark Up kegiatan pengadaan mesin tempel 15 PK di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2021. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan, Mufril menyangkal bahwa kegiatan tersebut terindikasi Mark Up.

Menurut Mufril, pihaknya tidak melakukan pembelian barang melalui E-Purchasing disebabkan beberapa faktor dan sudah dikoordinasikan bersama pihak Pokja.

“Kita sudah koordinasikan juga ke Pokja sehingga tidak menggunakan sistem E Purchasing. salah satunya faktor kebutuhan untuk pengiriman barang yang tidak hanya di satu lokasi,”kata Mufril, minggu (04/04/2022) di Tanjungpinang.

Pembelian dengan E Katalog. Jelas Mufril, hanya bisa dilakukan untuk pengadaan barang yang hanya untuk satu tujuan, sedangkan kegiatan yang dilakukan DKP Kepri tahun 2021 saat itu untuk beberapa wilayah tujuan yang harus dilakukan oleh penyedia barang.

“Barang didistribusikan ke Pulau-Pulau, di wilayah Karimun, Batam dan Lingga. Kalau menggunakan E Katalog hanya bisa sebatas pemesanan barang dan Perikanan barang hanya pada satu lokasi . Tentunya kami harus mendistribusikan ke wilayah penerima bantuan, sedangkan kami tak punya anggaran khusus untuk pengiriman.”Jelas Mufril.

Saat penyerahan mesin tempel 15 PK oleh Kepala DKP Kepri, TS Arif Fadillah, di Karimun tahun 2021 (fhoto : DKP Kepri)

Harga tersebut termasuk dalam kategori wajar. Mufril menjelaskan bahwa selisih lebih tinggi harga dengan harga E katalog sekitar 10 persen. Menurutnya, selisih harga lebih tinggi dikarenakan adanya biaya yang harus dikeluarkan penyedia, diantaranya penyimpanan barang di wilayah Kepri, untuk biaya pengiriman barang, dan biaya penggunaan tenaga teknis untuk petunjuk teknis penggunaan dan pemeliharaan barang.

“Kami tidak ada rencana mengambil keuntungan di dalam kegiatan ini, selain berupaya agar kegiatan ini terlaksana dan masyarakat dapat menerima manfaat dari bantuan ini,”terang Mufril.

Untuk alokasi pendistribusian 136 unit mesin tempel 15 pk pada tahun 2021, diantaranya sebanyak 126 unit di distribusikan ke Karimun dan sisanya untuk nelayan Batam dan Lingga.

“Kita sudah distribusikan semuanya, dan ada berita acaranya, kami juga tidak mau buat fiktif bang,”ungkap PPTK kegiatan ini kepada suarabirokrasi.com.

Penulis : Edy Manto
Fhoto : Humas DKP Kepri

Tinggalkan Balasan