Home / Tanjungpinang / Aktifis Kepri Bersatu Kawal Laporan Dugaan Korupsi Dishubkominfo Natuna

Aktifis Kepri Bersatu Kawal Laporan Dugaan Korupsi Dishubkominfo Natuna

Edi Susanto (kiri), Sudirmanto bersama Kuasa hukum (tengah), Sas Jhoni (Kanan) saat mengunjungi kantor Kejati Kepri, 11 maret 2022

Suarabirokrasi.com-Tanjungpinang,-Kejaksaan Tinggi (Kejati Kepri) mengatakan tetap menindaklanjuti laporan Sudirmanto yang dimasukkan pada tanggal 20 September 2021.

Adapun laporan tersebut terkait dugaan penyelewengan anggaran tahun anggatan 2013 terjadi di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Natuna atas pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa angkutan laut.

Saat itu (tahun 2013-red), Bupati Natuna Wan Siswandi menjabat sebagai Kepala Dishubkomfo. Dan kegiatan pelayanan jasa angkutan laut menjadi temuan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menindaklanjuti perkembangan laporan dugaan penyelewengan anggaran Natuna yang mencapai Rp.7 miliar ini, Sudirmanto mengunjungi kantor Kejati Kepri bersama penggiat anti Korupsi di Kepri, yakni Edi Susanto sebagai Ketua Umum Cindai dan Said Ahmad Sukri atau Sas Joni, Pada Jumat pagi, (11/3/2022).

Menurut staf PTSP Kejati Kepri, laporan yang disampaikan oleh Sudirmanto sudah diproses oleh pihak Intel Kejati.

“Terkait keterangan lebih jelasnya, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar sebagai Asisten Intelijen (As Intel) Kejati Kepri mengundang untuk hadir kembali pada hari senen 14 Maret 2022 di kantor Kajati.”terang Edi Susanto, Jumat (11/03).

Pelapor Diancam Terjerat UU ITE

Sudirmanto selaku pelapor kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Natuna itu, dilaporkan oleh pihak Bupati Natuna Wan Siswandi dengan nomor LP-B/04/I/2022/SPKT-Kepri tanggal 08 Januari 2022, atas tuduhan pencemaran nama baik.

Tuduhan itu terkait perbuatan Sudirmanto yang telah membagikan tayangan berita media Cyber88.co.id berjudul “Bupati Natuna Wan Siswandi Dilaporkan ke Kajati Kepri” ke group facebook Suara Mapena.

Selanjutnya Sudirmanto secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polda Kepri untuk memberikan keterangan di Kantor Polres Kota Tanjungpinang, para hari Jumat, 11 maret 2022.

Sudirmanto memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Tanjungpinang

” Saya ditanya oleh pihak penyidik Polda Kepri terkait alasan kenapa melaporkan permasalahan tersebut serta isi dari audit BPK. Terkait cara saya memposting berita milik Cyber88.co.id, sementara saya sudah minta ijin kepada pihak media Cyber88.co.id,” terang sudirmanto usai diperiksa.

Kejadian yang menimpa Sudirmanto mendapat atensi dari para penggiat anti korupsi di Kepri yang menilai bahwa ada upaya untuk menjegal peran serta masyarakat untuk ikut serta melawan korupsi sesuai dengan amanat UU Tindak Pidana Korupsi.

“Jangan batasi ruang gerak aktifis penggiat anti korupsi dengan dikit-dikit main lapor, tidak baik bagi penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami juga meminta kepada pihak Kejati Kepri untuk memanggil pihak-pihak yang terkait dengan laporan saudara Sudirmanto” tegas Edi Cindai.

Para pertemuan itu, Said Ahmad Sukri juga turut menyoroti permasalahan yang menimpa aktifis dari Natuna itu. Dirinya berharap agar Bupati Natuna bertindak bijaksana.

“Bupati Natuna jangan anti kritik, harus lebih bijaksana sebagai seorang pemimpin. Jika tidak terbukti bersalah atas laporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Sudirmanto, tinggal diklarifikasi saja,” jelas SAS Joni (sapaan akrab-red)

Pada pertemuan itu, para aktifis ini berkomitmen untuk mengawal proses hukum yang dilaporkan Sudirmanto demi mendukung tujuan negara yang bebas korupsi.

Penulis : Edi
Foto : Edi

Tinggalkan Balasan