Home / Lingga / Akibat Ijin Dinas PUTR, Jalan Todak Rusak Parah, LAMI Lingga Minta Bupati Tindak Tegas

Akibat Ijin Dinas PUTR, Jalan Todak Rusak Parah, LAMI Lingga Minta Bupati Tindak Tegas

Ketua DPC LAMI Lingga inventarisur ruas Jalan yang rusak akibat aktifitas kendaraan berat

Suarabirokrasi.com-Lingga,- Jalan Todak, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga rusak parah akibat digunakan untuk akses jalan puluhan kendaraan berat berupa mobil truck roda sepuluh bermuatan pasir yang diduga dibawa ke lokasi pertambangan di desa Marok Kecil.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) DPC Lingga, Satriyadi.

“Bagaimana tidak rusak, sekitar 20 atau 25 truk ban 10 yang melalui jalan itu bang,lebih kurang sekitar tiga kilo meter panjang jalan aspal yang dilalui kendaraan tersebut,lalu terputus dengan jalan tanah,”ungkapnya, Rabu (09/02/2022).

Menurut Satriyadi.Jalan Todak mulai dilintasi puluhan kendaraan bermuatan pasir itu pasca Novrizal selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga, pada bulan February 2021 mengeluarkan surat persetujuan penggunaan akses jalan todak untuk PT. BPA.

Meski pihak PUTR Lingga memberikan ijin penggunaan jalan,namun selama jalan tersebut digunakan untuk lalu lintas kendaraan berat,pihak dari Dinas PUTR tidak pernah terlihat memantau aktifitas penggunaan jalan.

“Dinas PUTR memberikan ijin penggunaan akses jalan,tetapi di lapangan,tidak ada satupun dari Dinas PUTR yang mengawasi aktifitas penggunaan jalan saat kendaraan tersebut beroprasi kemarin,”tutur Satriyadi melalui telepon seluler.

Menurutnya,kuat dugaan ijin penggunaan akses jalan dari Dinas PUTR Lingga untuk mendukung aktifitas pengangkutan material tambang berupa pasir kuarsa yang ditemukan di lokasi pembangunan menuju lokasi tambang di desa Marok Kecil.

“Kalau memang untuk pembangunan dan pemerataan lahan, mengapa ribuan kubik pasir yang di lokasi pembangunan dibawa ke lokasi tambang dan ditimbun dengan tanah biasa. Logika tak bang, bukankah untuk pembersihan lahan seharusnya semak dan kayu yang diangkut.” jelasnya.

Secara terpisah, saat dikonfirmasi. Satriyadi berharap pihak-pihak yang terkait dalam pemberian ijin akses jalan baik PT.Bangun Prima Abadi dan Plt. Kadis PUTR Lingga bertanggung jawab agar jalan yang rusak dapat kembali diperbaiki sesuai dengan ketentuan surat yang ada.

“Kami berharap jalan yang rusak itu diperbaiki, karena sangat mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan,”harap Satriyadi.

Oleh itu LAMI Lingga berharap kepada Bupati Lingga untuk mengevaluasi kinerja Kadis PUTR Lingga ini yang diduga tidak bertanggung jawab dalam tindakannya.

“Saya sebagai Ketua LAMI Lingga dan sebagai masyarakat desa batu berdaun meminta Bupati Lingga mengevaluasi Kadis PUTR Lingga, sebab sebagai pihak yang memberikan ijin penggunaan jalan, tetapi seolah lepas tanggung jawab atas kerusakan yang timbul akibat ijin yang diberikannya,”Ungkap Satriyadi,selasa (15/02/2022).

Sementara melalui aplikasi WhatsApp. Plt. Kadis PUTR Lingga Novrizal saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ijin diberikan karena kawasan tersebut dilalui jalan kabupaten.

“Surat izin ini diberikan hanya pada kawasan pembangunan lapangan tembak dan pemerataan pantai pendaratan TNI AL. Yg kebetulan pada kawasan tersebut dilalui oleh jalan kabupaten.”jawab Novrizal, sabtu (12/02/2022).

Saat ditanya mengenai upaya dari Dinas PUTR Lingga terhadap kerusakan jalan yang terjadi akibat aktifitas PT.BPA, hingga berita ini ditayangkan, Novrizal tidak menjawab.

Demikian juga pada tanggal 17 Februari 2022, pihak PT.BPA saat dikonfirmasi via Whatsapp melalui nomor yang didapat media ini dari informasi yang ditayang pada website gapensi.or.id. Nomor tersebut terlihat aktif, tetapi tidak memberikan balasan.

Penulis : Edy
Photo : Redaksi

Tinggalkan Balasan