Home / Anambas / Cindai Ungkap Penyalahgunaan Ijin Pelayaran Kapal Inka Mina di Kepri

Cindai Ungkap Penyalahgunaan Ijin Pelayaran Kapal Inka Mina di Kepri

Suarabirokrasi.com-Kepri,- Kapal Inka Mina adalah program bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk koperasi nelayan di Kabupaten Kota se Indonesia. Sedangkan untuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menurut data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan bantuan kapal Inka Mina sebanyak 40 unit.

Pengelolaan kapal bantuan ini, kini menjadi perhatian serius Organisasi Cindai Kepri, sebab informasi yang diterima bahwa pengelolaan dan penanggungjawab kepemilikan kapal bantuan ini diduga telah dipindah tangankan kepada toke-toke dengan modus kerjasama jangka panjang, bahkan diduga digunakan untuk kegiatan ilegal di wilayah Anambas.

Pemantauan tim Cindai. Kapal Motor (KM) Inka Mina 81, Inka Mina 576, Inka Mina 577, Inka Mina 578, Inka Mina 81 dan Inka Mina 320, termasuk KM Inka Mina 342, telah beraktifitas  di wilayah Anambas dan telah beralih penanggung jawab.

Di mana, diketahui penerim kapal bantuan tersebut, diantaranya KM. Inka Mina 81 diterima oleh KUB Mitra Arung Samudra Bintan pada tahun 2011, dan KM Inka Mina 342 diterima oleh KSU Sinar Nelayan Lingga, pada tahun 2012, sedangkan KM Inka Mina 320, 576, 577 dan 578 bukan berasal dari Kepri.

Lebih lanjut. Tim Cindai menelusuri perjalanan KM.Inka Mina 342 menuju Anambas dan kuat dugaan melanggar aturan pelayaran, Undang Undang 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, terkait penyalahgunaan surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh pihak Syahbandar yang dapat dikenakan sanksi penahanan terhadap kapal, pembekuan izin atau sertifikat. Sesuai Pasal 323 dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

Ijin Pelayaran KM Inka Mina 342, menurut Pengawas Keselamatan Pelayanan (PKP) Kantor Syahbandar Kelas II (dua) Tanjungpinang Ridwan Naspala Lumbantoruan, diketahui bahwa pihak KSOP hanya memberikan surat persetujuan berlayar tanggal 19 januari 2022 (Port Clearance) kepada KM Inka Mina 342 dari Tanjungpinang tujuan perairan Kijang.

“Benar KM. Inka Mina 342 mengurus Port Clearance untuk keberangkatan tanjungpinang menuju kabupaten anambas, namun karena cuaca buruk, kami hanya memberi izin tanjungpinang menuju perairan Kijang, jika kapal tersebut sampai ke perairan Anambas, itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami,”terangnya Ridwan kepada tim cindai, selasa (15/02/2020).

Keberangkatan kapal ini juga diakui oleh pengurus PT. Arian Gemilang Jaya selaku agen pelayaran yang mengurus dokumen berlayar KM. Inka Mina 342.

“Benar KM. Inka Mina 342 pada tanggal 19 Januari berangkat dari tanjungpinang dengan tujuan kijang dengan surat-surat lengkap, tetapi untuk masalah dia labuh di kijang atau tidak, saya tidak tahu,” terang Yanti melalui aplikasi WhatsApp.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan Ahwat diketahui bahwa kapal tersebut bukan dikelola oleh koperasi nelayan. Dan dirinya mengaku membantu pemilik kapal ke agen pelayanan, untuk pengurusan ijin berlayar KM. Inka Mina 342.

“Saya hanya bantu urus kapal untuk ke Kijang, saya sudah perintahkan tekong (kapten kapal) untuk lapor ke KSOP Kijang, mengenai tekong lapor atau tidak, saya tidak tau. Terkait kapal sampai ke Anambas saya tidak tau,” kata Ahuat.

Menindaklanjuti pengakuan Ahwat. Tim Cindai.id menghubungi Yuhui. Dirinya mengaku sebagai penanggungjawab yang juga telah meminta bantuan Ahwat agar KM.Inka Mina diberangkatkan ke Anambas.

” Mitra saya di Tarempa minta saya carikan kapten untuk membawa kapal tersebut kesana. Untuk mengoperasikan kapal itu nanti di Tarempak, mitra saya punya kapten sendiri,” katanya melalui telepon seluler, selasa (15/02).

Keberangkatan kapal tersebut ke tarempa diakui Yuhui sebagai bagian dari kerjasama yang dibuat Dengan dalih keterbatasan modal untuk mengoperasikan kapal.

Pantauan tim cindai.id di Anambas. Terlihat beberapa Kapal Inka Mina termasuk KM Inka Mina 342 berada di pelabuhan pribadi milik Ate di daerah Air Asuk.

Saat dihubungi. Ate mengaku dirinya kerjasama dan bagi hasil dengan pemilik kapal.

” Ia kapal Inka Mina 342 ada di tempat saya, kita sewa, kita kerjasama, kita pake sama-sama bagi hasil lah,” kata Ate tanpa memperjelas perjanjian kerjasama yang dibuat baik dalam bentuk tertulis ataupun lisan.

KM.Inka Mina 342 Diduga Melakukan Pelayaran Ilegal.

Keberangkatan KM. Inka Mina 342 dari Tanjungpinang ke Anambas dengan menggunakan ijin persetujuan berlayar dari Tanjungpinang ke Kijang, diduga melanggar aturan pelayaran.

Dari keterangan Staf Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kijang, Iwan Setyoko diketahui bahwa kapal Inka Mina 342 tidak pernah melapor untuk sandar maupun berlabuh diwilayah perairan Kijang.

“Belum ada pak, baik oleh kapten kapal, pemilik kapal maupun agen pelayaran kapal. Berdasarkan pantauan dilapangan juga kapal tersebut tidak pernah kelihatan.”jawab Iwan kepada tim Cindai.

Menurut Ketua Cindai Kepri, timnya juga mendapatkan laporan dari masyarakat nelayan Anambas, bahwasanya KM. Inka Mina yang ada di Anambas diduga dipergunakan untuk kegiatan Illegal berupa membeli minyak dari kapal-kapal yang beroprasi di perusahaan MIGAS di Palmatak.

 

Sumber : cindai.id

Editor : Redaksi

Foto : ilustrasi/net

Tinggalkan Balasan