Suarabirokrasi.com,- Lurah Batu Sembilan Kecamatan Tanjungpinang Timur dinilai mempersulit warga yang melakukan pengurusan Surat keterangan tanah.
Perlakuan pelayanan yang buruk di Kelurahan Batu Sembilan itu dialami pihak keluarga Wasiati saat mengurus surat atas tanah untuk didaftarkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau biasa disebut Prona.
Untuk mendaftarkan tanah yang dikelola oleh almarhum suamninya sejak tahini 1971 itu, Wasiati melalui anaknya melengkapi syarat untuk kelengkapan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang ditanda tangani RT dan RW.
Atas tanah tersebut juga sudah ditinjau tim pertanahan dari kelurahan Batu Sembilan dan pihak BPN sehingga dibuat skets peta tanah. Namun dikarenakan lurah tidak menandatangani sebagai pihak yang mengetahui dalam Surat Sporadik yang diajukan, Alhasil, berkas pendaftaran tanah melalui program PTSL tidak lengkap dan tidak dapat diterbitkan sertifikat.
Salah satu keluarga Wasiati, Yayuk (panggilan-red) mengungkapkan, pihaknya telah berupaya mengikuti program Pemerintah, menerbitkan Surat atas tanahnya. Tetapi, Lurah Batu Sembilan tidak mendukung maupun menjelaskan hal-hal yang menjadi kendala sehingga lurah tidak mau bertanda tangan sebagai pihak yang mengetahui.
Dirinya juga sudah mengikuti arahan staff kelurahan, untuk meminta tanda tangan lurah secara lansung. Saat bertemu lurah, pihaknya tidak mendapatkan kejelasan, melainkan mendapat tudingan.
“Masa bang, lurah malah bilang kami mau menyerobot tanah orang dan surat kami tak mau ditanda tangan. Jadi kami ambil suratnya bang, kami kan butuh untuk ke BPN bang,”kata Yayuk,kamis (22/04).
Mengenai kejadian ini. Suarabirokrasi.com berupaya melakukan konfirmasi ke kantor Lurah Batu Sembilan, selasa (27 /04).
Lurah batu sembilan, Edi Susanto saat dijumpai tidak memberikan alasan jelas terkait tidak ditanda tanganinya Surat atas nama Wasiati tersebut. Dirinya malah meminta dilakukan pengukuran kembali.
“Suruh saja ahli warisnya yang datang,”kata Edi.
“Suruh pihak ahli waris agar lahannya diukur oleh BPN,”Lanjut Edi.
Saat dijelaskan bahwa lahan yang diajukan sesuai surat sudah dilakukan pengukuran oleh pihak BPN dan ditinjau pihak pertanahan dari kelurahan. Edi malah pergi keluar dari ruangannya meninggalkan wartawan media ini,tanpa sepatah katapun.
Seiring berjalannya waktu. Meski tanah tersebut lengkap berkas untuk program PTSL, pihak keluarga Wasiati tetap berupaya agar tanah yang dikelolanya memiliki legalitas dan kewajiban pajak.
Pihak keluarga sepakat mengurus surat dasar atas tanah di kelurahan dengan memberikan kuasa kepengurusan kepada Ketua Umum Cindai, Edi Susanto alias Edi Cindai.
Tim media ini bersama Cindai menelusuri riwayat lahan yang dikelola almarhum suami Sumiati sejak tahini 1971. Sejumlah saksi menguatkan kebenaran status dan lokasi lahan yang dikelola alm. Pak Supardi (suami Sumiati-red).
Salah seorang tetua di Kampung Sidojadi, Mbah Darmo menjelaskan kenangannya bersama Alm. Supardi dan riwayat pengelolaan lahan di daerah itu bersama orang yang bersempadan dengan lahan yang dikelola Alm. Supardi.
“Batasnya ya parit besar itu, dan diseberang sana itu punya dokter bakhtiar. Kalau yang itu (A.N Yassak-red) dari Jalan, tidak sampai ke parit,”jelasnya dengan logat Jawa yang kental.
Setelah meyakini dari beberapa saksi, selanjutnya berkas pendukung yang ditanda tangani semua pihak terkait, dan juga pemasangan tanda papan pengumuman di lahan yang akan diterbitkan surat, sudah dinyatakan lengkap.
Surat permohonan dimasukkan Edi Cindai selaku penerima kuasa dan diterima oleh Ridho, staff pertanahan kelurahan Batu sembilan, Jumat (3/09).
“Iya bang, berkas sudah lengkap, ini saya terima ya,”kata Ridho, staff Bidang pertanahan kelurahan Batu ix.
Pada selasa (07/09), pihak kelurahan melangsungkan pertemuan di ruang Kantor lurah, dihadiri RT.09 Kasi Pertanahan dan Staff serta Edi Cindai dan rekan dan lurah Batu Sembilan, Edi Susanto.
Pada pertemuan singkat itu, Lurah bersikeras meminta agar dihadirkan pemohon (kondisi sakit) atau seluruh ahli warisnya.
“Saya minta ahli warisnya juga hadir,’kata Edi Susanto.
Selanjutnya. Edi Cindai menerangkan statusnya hadir dalam pertemuan sebagai pemegang kuasa dari pemohon dan dan ahli waris, sesuai surat kuasa yang dilampirkan bersama dengan berkas permohonan.
Meski dijelaskan demikian. Lurah tetap ngotot agar seluruh ahli waris dan semua pihak terkait, dihadirkan pada pertemuan itu.
“Saya minta ahli warisnya hadir. Saksi Sempadan juga dan pihak BPN,”kata lurah.
Permintaan lurah ini loan membingungkan Edi Cindai sebagai pemegang kuasa. Sebab menurutnya warga sebagai pemohon dan pihak kelurahan yang memiliki kapasitas untuk menghadirkan para pihak yang dimaksud.
Pertemuan berlangsung tanpa titik jelas. Selanjutnya, Edi Cindai meminta dibuat berita acara pertemuan itu, sebagai bagian dari proses pengurusan surat.
“Apakah ini pertemuan resmi pak, kalai begitu kami minta agar ada berita acaranya,’kata Edi Cindai.
“Atau saya ijin untuk merekam pembicaraan, tolong ulangi pak, untuk dapat kami laporkan kepada pemberi kuasa ke kami,”pinta Edi.
Menjawab Edi Cindai. Lurah enggan dibuat berita acara dan mendadak Lurah Edi Susanto meninggalkan seluruh pihak yang hadir di ruangnya.
Saat lurah “Walk Out”. Edi Cindai mempertanyakan kendala dan juga menjelaskan terkait lahan yang akan diterbitkan surat, kepada Kasi Pertanahan. Edi Cindai mengatakan status lahan tidak sengketa dan telah memenuhi syarat dan tahapan sah untuk didaftarkan pada kelurahan.
“Kalau memang ada yang mengklaim atas tanah tersebut, tolong tunjukkan bukti dan orangnya. Dan sampai saat ini sejak papan pengumuman dipasang di lahan tersebut, tidak ada yang menghubungi nomor yang tertera di papan,”terang Edi.
Atas kejadian ini. Ketua Umum Cindai berharap kepada Wali Kota Tanjungpinang untuk lebih selektif menempatkan pejabat yang berhubungan lansung dengan pelayanan masyarakat.
Menurut Edi Cindai, baik dan Buruknya pelayanan sejalan dengan puas dan tidak puasnya masyarakat menerima pelayanan publik yang mencerminkan citra Wali Kota Tanjungpinang.
Lanjut Edi menjelaskan. Buruknya pelayanan di kelurahan Batu Sembilan yang menyangkut hak masyarakat bukan hanya dialami dirinya dan keluarga bu Wasiati. Kasus lainnya juga terjadi terhadap warga Tanjungpinang yang akan mengurus balik nama Surat tanah di lokasi Jalan Andana.
“Kendala ini tentunya juga menghambat tumbuhnya investasi dan pendapatan daerah baik berupa BPHTB, PBB dan pajak lainnya yang akan masuk ke las daerah,”jelas Edi.
Untuk mendukung terciptanya pelayanan yang baik di Kelurahan Batu Sembilan, Edi meminta agar Wali Kota mengevaluasi kelayakan lurah Batu Sembilan dan menindak tegas lurah yang tidak memberikan pelayanan yang baik dan tidak berbelit-belit dan mempersulit masyarakat.
“Kita akan surati Wali Kota dan Inspektorat sebagai masukkan untuk meningkatkan pelayanan publik,”tanda Edi.
Penulis : Redaksi
Photo : net/istimewa
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.