Jakarta-SB, – Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan meminta keterangan Presiden RI, DPR RI dan Dewan Pers pada persidangan uji materiil Undang-Undang Pers dengan perkara nomor 38/PUU-XIX/2021, yang akan berlangsung senin depan, 11/10/2021.
Agenda itu disampaikan panitera melalui surat panggilan sidang kepada kuasa hukum pemohon tertanggal 27/9/2021. Lanjutan sidang uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) UU No. 40 Tahun 1999, direncanakan mulai pukul 11 siang di ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta dan disiarkan secara langsung melalui chanel youtube resmi milik Mahkamah Konstitusi.
Atas ketetapan majelis hakim MK untuk mendengarkan keterangan para pihak yang berwenang dalam pembuatan undang-undang itu, Vincent Suriadinata selaku kuasa hukum pemohon, mengapresiasi keputusan majelis hakim.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim yang akan mendengarkan keterangan dari Presiden, DPR, dan Dewan Pers pada sidang nanti. Ini makin memperjelas uji materi UU Pers yang diajukan pemohon,” ujar Vincent.
Hence Mandagi selaku salah satu pemohon mengatakan, keterangan pihak presiden dan DPR, serta Dewan Pers selaku pihak terkait sangat penting untuk bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara UU Pers ini.
“Saya berharap dari keterangan 3 pihak yang dihadirkan dalam sidang nanti akan menambah keyakinan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan kami,” kata Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua LSP Pers Indonesia. ***
sumber : SPRI
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.