Home / Nasional / Calon Kades Calungbungur Perbaiki Jembatan Karian

Calon Kades Calungbungur Perbaiki Jembatan Karian

Lebak, SB – Pesta demokrasi di Desa Calungbungur yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 September yang mana di rubah menjadi tanggal 24 Oktober 2021 berdasarkan surat edaran Bupati Lebak. Hal tersebut membuat para Calon Kepala Desa memiliki waktu yang lebih panjang untuk menjalin silaturahmi dengan warga untuk menarik simpati.

Salah satu Calon Kades Calungbungur nomor urut 5 Jaro Imam Taufik dari Kp. Gubug Desa Calungbungur mengajak warga untuk mengadakan kerja bakti merenovasi jembatan Karian yang berada di Kp. Karian Jumat, 17 September 2021. Jembatan tersebut dibangun pada tahun 2020 lalu pasca musibah banjir bandang melanda dan mendapat bantuan dari Dompet Dhuafa dengan total anggaran 138 juta. Pantauan Suarabirokrasi.com dilapangan, Jembatan tersebut belum mendapat perbaikan atau perawatan baik dari Pemerintah kabupaten Lebak maupun Pemerintah desa Calungbungur.

Salah satu warga setempat, Sujai yang juga tokoh pemuda dari Kp. Karian mengaku sangat berterima kasih kepada Calon Kepala Desa Calungbungur nomor urut 5, Jaro Imam Taufik. Menurut Sujai, kerja bakti yang dilakukan Jaro Imam Taufik patut dicontoh dan Ia berharap agar Jembatan yang telah diperbaiki bermanfaat bagi penduduk setempat.

“Semoga setelah diperbaiki, Jembatan Karian ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa Calungbungur dan saya berharap dalam kontestan kali ini berlangsung kondusif guna menjaga sportifitas dan kerukunan antar pendukung,” ujarnya.

Lebih lanjut Sujai mengatakan, apabila Jembatan Karian diperbaiki menggunakan Dana Desa akan lebih baik lagi dikarenakan Jembatan tersebut merupakan akses utama masyarakat setempat.

“Jika perbaikan Jembatan tersebut menggunakan Dana Desa tentu hasilnya akan maksimal, namun hanya Pemerintah Desa yang mengerti apa penyebab Dana Desa belum dianggarkan untuk perbaikan,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Desa Calungbungur Moch Soebandi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sesuatu yang sudah masuk diwilayah DAM tidak dapat dibangun kembali atau direnovasi kecuali dengan anggaran pribadi, jelasnya. (Riswanto, SH MH PIA)

Tinggalkan Balasan