Home / Tanjungpinang / Keberatan PPID Ditolak, Solikhin : “Jangan Habiskan Anggaran Untuk Melawan Hukum”

Keberatan PPID Ditolak, Solikhin : “Jangan Habiskan Anggaran Untuk Melawan Hukum”

Tanjungpinang-SB,- Setelah melewati beberapa agenda persidangan yang berlangsung sejak 09 Agustus 2021. Sidang banding sengketa informasi antara Sholikin melawan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Tanjungpinang genap sembilan bulan memasuki agenda putusan pada 10 September 2021.

Putusan perkara banding di PTUN Tanjungpinang

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dalam perkara nomor 16/G/KI/2021/PTUN.TPI, menyatakan amar putusannya, yakni menolak gugatan pemohon keberatan (PPID Pemko Tanjungpinang-red) untuk seluruhnya. Dan menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor 001/II/KI/Kepri-PS/2021 tanggal 16 Juni 2021. Selanjutnya menghukum pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara.

Atas putusan ini, Sholikin selaku termohon keberatan, berterimakasih kepada majelis hakim PTUN, Panitera, Panitera Pengganti, pihak PTUN Tanjungpinang, yang telah bekerja secara professional. Dan kepada seluruh pihak yang mendukung upayanya sebagai Warga Negara yang berhak mendapatkan informasi sesuai amanat Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Saya ucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim, Panitera dan Panitera Pengganti di PTUN Tanjungpinang juga kepada Insan Pers yang telah membantu saya, dari awal sampai akhir. Dan semua pihak yang mendukung, agar pemerintah Kota Tanjungpinang melaksanakan transparansi anggaran dalam tata kelola pemerintahan,” kata Sholikin.

Dengan dikuatkannya putusan Komisi Informasi oleh putusan hakim PTUN, Sholikin berharap kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, agar tidak lagi bertindak untuk menghabiskan anggaran daerah lebih banyak lagi, hanya untuk melawan amanat dari Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perwako.

“Saya berharap, Pejabat PPID Kota Tanjungpinang tidak melakukan pemborosan anggaran lebih banyak lagi untuk melawan hukum dan menciptakan citra buruk transparansi anggaran di Pemko Tanjungpinang,” harap Sholikin.

Sebagaimana ditayangkan pada website resmi Mahkamah Agung (MA) RI melalui layanan e- Court pada hari Jumat (10/09/2021) pukul 15.00 wib terkait perkara nomor : 16/G/KI/2021/PTUN.TPI. Putusan sidang banding sengeketa informasi di PTUN Tanjungpinang menguatkan putusan sidang di Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun putusan sidang KI yakni memerintahkan agar PPID Pemko Tanjungpinang memberikan data yang diminta pemohon informasi, yakni berupa salinan berkas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kegiatan belanja jasa publikasi yang dikelola Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang pada tahun 2019, baik yang dialokasikan pada APBD Murni tahun 2019 dan APBD Perubahan.

Pengurus DPD SPRI melaksanakan pertemuan membahas hasil putusan PTUN Tanjungpinang

Putusan PTUN Tanjungpinang ini juga mendulang dukungan dan perhatian para pemilik perusahaan media dan insan pers yang selama ini menilai bahwa kegiatan belanja jasa publikasi dikelola tidak secara transparan dan tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagaimana amanat Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Hal ini terungkap saat berlangsungnya rapat internal pengurus DPD SPRI Provinsi Kepulauan Riau yang dipimpin oleh Sholikin selaku Ketua DPD SPRI, terkait putusan sidang banding sengketa informasi tersebut.

“Seharusnya setiap kegiatan, besar anggaran dan nama penyedia ditayangkan pada website resmi pengadaan barang dan jasa, yakni LPSE. Agar masyarakat dapat memantau dan berkompetisi menjadi penyedia jasa publikasi dengan harga bersaing,” kata Ridwan.(11/09/2021).

Dari hasil pertemuan itu, Sholikin berharap kepada Walikota Tanjungpinang saat ini, agar melaksanakan transparansi pengelolaan anggaran. Khususnya di bidang anggaran publikasi yang sampai saat ini dikelola tidak transparan. Dan dilakukan dengan metode tanpa persaingan harga yang sehat. Yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden tentang aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tinggalkan Balasan