Home / Nasional / MK Gelar Sidang Perdana Uji Materiil UU Pers

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materiil UU Pers

Suasana sidang uji materiil Pasal 15 UU Pers di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, SB,- Sidang perdana uji materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berlangsung di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada Rabu, (25/8/2021) siang.

Mengawali sidang perkara : Nomor 38/PUU-XIX/2021 Majelis Hakim yang terdiri Manahan M. P. Sitompul, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan diketuai oleh Hakim Arief Hidayat, mempersilahkan pihak principal atau para pemohon untuk menguraikan persoalan Uji Materiil.

Para Kuasa Hukum Pemohon terdiri dari DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH, Nimrod Androiha, S.H, Christo Laurenz Sanaky, S.H dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H .
secara bergantian membacakan isi permohonan sampai pada petitum.

Kuasa Hukum Pemohon, Umbu Rauta menjelaskan kepada Majelis Hakim MK, bahwa dampak dari tafsir Pasal 15 Ayat 2 Huruf F terutama frasa memfasilitasi, maka Dewan Pers (DP) itu mengambil alih peranan sebagai pembentuk peraturan pers.

“Sementara jika ditafsirkan makna memfasilitasi organisasi pers, menurut pemohon, maka kewenangan menyusun peraturan pers itu ada pada organisasi pers. Bukan pada Dewan Pers. Dampaknya,  munculah peraturan-peraturan Dewan Pers yang menurut organisasi pers melampaui kewenangannya, “urai Umbu kepada Majelis Hakim.

Selanjutnya. Heintje Mandagie juga selaku pemohon, memberikan penjelasan tentang Peraturan Dewan Pers yang digunakan menjadi dasar pembuatan sejumlah Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di sejumlah daerah di Indonesia, terkait kerja sama media yang bersifat mengakomodir media atau perusahaan pers yang hanya terverifikasi Dewan Pers. Serta pimpinan redaksinya harus mengantongi sertifikat UKW versi Dewan Pers bukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sementara terkait Uji Kompetensi Wartawan, Soegiharto Santoso membeberkan, bahwa pihaknya sudah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi yang sesuai ketentuan melalui BNSP sejak 2019 lalu.

“Kami menjadi pioner dalam mendirikan LSP Pers yang akan mendapatkan lisensi dari BNSP, “ujar Hoky sapaan akrabnya.

Sementara secara online / daring. Turut menghadiri sidang, Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III.

Pada kesempatan itu. Hakim MK memberi kesempatan kepada pihak pemohon untuk melengkapi dan memperbaiki permohonan terhitung 14 hari ke depan. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 07 September 2021 mendatang.

“Nanti itu dinarasikan dan didiskusikan dengan kuasa hukum. Supaya bisa dituangkan dalam perbaikan permohonan, agar narasinya lengkap. Karena  kesimpangsiuran itulah yang disebabkan oleh pasal 15 itu kan, “tandas Hidayat usai memberi arahan kepada pihak pemohon.

Sumber : SPRI
Editor : Redaksi Suara Birokrasi

Tinggalkan Balasan