Home / Lingga / Kejari Lingga Undang Kabid di Diskominfo Terkait Belanja Publikasi

Kejari Lingga Undang Kabid di Diskominfo Terkait Belanja Publikasi

Firman SST

Lingga, SB – Kabid Informasi Komunikasi Pelayanan Publik, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Lingga Firman SST memenuhi undangan klarifikasi di Kejaksaan Negeri Lingga di Dabo, Selasa 10/8 kemarin.

Firman SST, menjabat sebagai PPTK Diskominfo untuk Informasi Komunikasi Pelayanan Publik pada APBD Kabupaten Lingga tahun anggaran 2021.

Klarifikasi yang dilakukannya berkaitan tentang pemberitaan yang menyatakan Diskominfo Lingga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran belanja jasa Publikasi.

“Benar, saya dari pihak Diskominfo Lingga telah memenuhi undangan dari Kejaksaan dan bertemu dengan Kasi Intelijen. Saya juga telah menjelaskan kepada Kejaksaan bahwa anggaran yang tersedia sebesar 1,3 Miliar rupiah”, ungkap Firman.

Firman mengungkapkan, bahwa anggaran belanja jasa publikasi sebesar itu dialokasikan untuk pembayaran Media Siber atau Online sebesar Rp. 824.000.000, alokasi pembayaran Media Cetak sebesar Rp. 350.000.000 dan alokasi pembayaran Media Elektronik Televisi dan Radio sebesar Rp. 120.000.000.

Dalam kesempatan tersebut, Firman juga membantah perihal pemberitaan yang menyatakan bahwa anggaran 1,3 Miliar tersebut habis dibayarkan dalam 1 kali pencairan.

”Hal tersebut adalah tidak benar, karena Anggaran Media cetak dan media elektronik masih tersisa hingga saat ini,” jelasnya.

“Namun Alokasi anggaran Media Siber memang benar-benar sudah habis dibayarkan, karena memang kita cairkan kepada seluruh media Siber/online dengan jumlah Media Siber/online 130 media yang bekerja sama dengan Diskominfo Lingga”, tambahnya.

Menurut Firman, sebanyak 130 media Siber/Online yang melakukan pengajuan untuk kerja sama dengan pemerintah daerah Kabupaten Lingga dalam hal ini Dinas komunikasi dan Informasi Kabupaten Lingga.

”Mekanisme pembayaran yang dilakukan yakni secara non tunai. Transfer langsung ke rekening masing-masing Kabiro yang telah ditunjuk oleh Perusahaan Media bersangkutan dengan bukti surat kuasa, jadi bukan melalui pembayaran tunai,” terangnya.

“Pengajuan Kerjasama itu juga sudah sesuai dengan aturan yang ada dan mekanisme pencairan juga sudah melaui tahapan prosedural dengan Non Tunai seperti yang saya sampaikan tadi. Jadi tidak ada yang tidak transparan dalam hal ini,” ungkapnya.

Bahkan, kata Firman, ada Media yang meminta dibayar 45 Juta, ada juga minta dibayar 19 juta untuk masing-masing Media, namun hal itu tidak Ia penuhi karena keterbatasan anggaran.

“Dengan pertimbangan kemampuan anggaran yang ada dan sesuai orderan publikasi dari kami serta bukti fisik yang tertera pada SPJ. Jadi saya harap rekan-rekan media harus berhati-hati dalam melakukan pemberitaan jika menuangkan hal-hal yang seharusnya dikonfirmasi dahulu untuk mendapatkan informasi pasti agar tidak mengarah ke pencemaran nama baik ataupun ujaran fitnah yang akhirnya dapat berbalik merugikan rekan-rekan sendiri. Tapi saya yakin pada dasarnya kawan media kita ini bisa lebih profesional dan berintegritas lagi dan jangan sampai juga ada anggapan karena keinginan yang tak terpenuhi maka pemberitaannya seakan menyudutkan pihak Diskominfo”, tandasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Diskominfo Lingga, Izjumadilah juga turut membenarkan bahwa pihak Diskominfo telah melakukan Pembayaran yang sesuai prosedur kepada Perusahaan Media yang telah melakukan kerja sama. (*)

Tinggalkan Balasan