Home / Tanjungpinang / Pengelolaan Anggaran Publikasi di Biro Humas Kepri Terndikasi “Monopoli”

Pengelolaan Anggaran Publikasi di Biro Humas Kepri Terndikasi “Monopoli”

Suarabirokrasi.com,- Kepri,- Meski negara melalui UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, namun kegiatan ini disinyalir berlangsung pada pengelolaan anggaran belanja jasa publikasi di Biro Humas Protokol dan Penghubung Sekretariat Provinsi Kepulauan Riau, dan menjadi keluhan oleh sejumlah pemilik perusahaan media.

Salah satunya, Ucok (panggilan akrab-red). Selaku pemilik perusahaan media, dirinya merasa dirugikan karena tidak bisa ikut bersaing di dalam pelaksanaan kegiatan belanja jasa publikasi yang dilaksanakan oleh Biro Humas Kepri. Keluhan itu diungkapnya, sebab adanya ketentuan khusus yang diberlakukan oleh pejabat di biro humas, yakni perusahaan media yang bisa ikut di dalam kegiatan jasa publikasi di biro humas, hanyalah perusahaan yang terverifikasi di Dewan Pers.

Atas diberlakukannya ketentuan itu, Ucok mengkritisi kebijakan Gubernur yang telah melantik Kabiro Humas beberapa bulan yang lalu, dan dinilainya kurang memahami aturan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara.

“Kita berharap gubernur saat ini lebih selektif memilih Kabiro Humas yang paham aturan dan bukan meneruskan warisan kebiasaan yang salah,”kata Ucok (22/06) di Tanjungpinang.

Selain pemilik media, persyaratan kerjasama media yang diberlakukan Biro Humas Kepri ini juga mendapat kritikan oleh Sekretaris Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Wilayah Provinsi Kepri, Ridwan Lingga yang menilai bahwa persyaratan di Biro Humas tersebut berdampak negatif bagi pengusana kecil yang bergerak di bidang media.

Pemilik media online ini juga berpendapat, pemberlakuan

Data SIRUP LKPP

persyaratan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas tersebut dapat dinilai sebagai unsur untuk menghalangi persaingan sehat pelaku usaha lainnya yang berbadan hukum sah.

“Media kami diterbitkan dengan badan hukum sah dan taat pajak serta memiliki NIB jenis jasa penerbitan media dan secara sah secara hukum untuk melakukan pemberitaan pada media online.”ungkap Ridwan.

Dirinya juga membeberkan bahwa Dewan Pers bukan lembaga perijinan yang ditunjuk oleh negara untuk pendirian dan beroperasinya perusahaan media, sehingga tidak ada satu berkas perusahaan media resmi dikeluarkan oleh Dewan Pers.

“Yang kita ketahui, pemberlakuan syarat dalam pengadaan barang jasa pemerintah, yakni syarat yang diatur oleh lembaga negara, bukan diatur oleh organisasi,”ungkapnya.

Ridwan lantas mengisahkan upaya SPRI pada tahun 2019 lalu melangsungkan Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kepri dan Kepala Biro Humas.

Ridwan Effendi

“Saat RDP itu, Dewan saat itu juga bingung dan mempertanyakan alasan Plt Kabiro Humas saat itu dijabat oleh Zulkilfi yang menjawab bahwa atas rekomendasi inspektorat, tetapi tidak bisa menunjukkan kebenaran surat rekom itu,”ungkap Ridwan, Jumat (23/07).

Lanjut Ridwan menceritakan upaya SPRI saat itu juga menyurati Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Pers tentang kerjasama kegiatan publikasi. Alhasil, Biro Humas mulai tidak memberlakukan syarat verifikasi dewan pers di tahun 2020.

“Tahun 2020, media yang tidak menjadi konstituen dewan pers bisa mendapatkan peluang kerjasama di Biro Humas, sekarang mengapa syarat yang tidak berdasar itu diberlakukan kembali,”ungkap Ridwan.

Secara terpisah. Kepala Biro Humas Kepri, Hasan saat dikonfirmasi terkait landasannya melaksanakan anggaran kegiatan belanja Jasa iklan/ publikasi dengan membuat syarat khusus bagi perusahaan pers yang menjadi konstituen DP. Hasan mengaku mengacu pada Undang-Undang Pers. Dirinya berikukuh melaksanakan belanja jasa publikasi tidak mengacu pada Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/Jasa pemerintah dan perubahannya.

“Kita berdasarkan Undang-Undang Pers, kan awak Pers seharusnya tahu tentang Undang-Undang itu,”Jawab Hasan, senin (26/07) di ruang tunggu, selasar kantor Humas Kepri.

Hasan juga menjelaskan mengenai rencana pembuatan Pergub untuk mengatur anggaran kegiatan belanja jasa publikasi.

Mari Bersama Kita Doakan Gubernur dan Masyarakat Kepri yang Terpapar
Kepala Biro Humas Protokol & Penghubung Setdaprov. Kepri, Hasan

“Kita nanti akan membuat pergubnya, sekarang lagi disusun,”terang Hasan.

Diketahui melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kepri, ditayangkan alokasi anggaran belanja kegiatan Jasa iklan (publikasi-red) di BHPP Kepri Tahun 2021 sebesar Rp. 26,9 miliar lebih. Kegiatan ini dikelola tanpa melalui proses lelang ataupun penunjukan langsung melalui sistem aplikasi LPSE.

Kegiatan pemilihan penyedia jasa iklan dengan nilai pekerjaan di bawah Rp.200 juta dan di atas Rp.200 juta hingga miliaran rupiah dilaksanakan dengan sistem “tunjuk” oleh pejabat pengadaan di Biro Humas Kepri.

Salah seorang pejabat di Humas mengungkap oknum Dewan bermain anggaran,,,,, (Bersambung)
Hasan ungkap,,,,,

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan