Home / Tanjungpinang / Sengketa Dengan Warga, Pemko Tanjungpinang Mangkir di Sidang Ajudikasi

Sengketa Dengan Warga, Pemko Tanjungpinang Mangkir di Sidang Ajudikasi

Warga Tanjungpinang, Solikhin selaku pemohon, saat sidang Ajudikasi di Komisi Informasi Provinsi Kepri

Tanjungpinang, SB – Penyelesaian sengketa informasi antara warga Kota Tanjungpinang dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang memasuki tahap sidang ajudikasi.

Pada sidang tahap pertama yang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Jl. Ahmad Yani Km 5 atas kota Tanjungpinang, Rabu (24/3), dipimpin oleh Ketua Majelis Jazuli dan anggota Hamdani dan Djuhari serta Sholikin selaku warga pemohon informasi tampak hadir menggunakan kemeja biru putih.

Memasuki masa persidangan, Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kota Tanjungpinang selaku termohon belum juga hadir. Dalam persidangan, Panitera Pengganti Immamudin Attas menjelaskan ketidakhadiran termohon disebabkan sedang dalam perjalanan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim menawarkan kepada Pemohon informasi guna dilakukan skor untuk sementara waktu.

“Bagaimana termohon, apakah kita skor sementara waktu,” kata Jazuli.

Atas usulan itu, Sholikin menyatakan keberatan untuk di skornya masa persidangan, sebab persidangan dimulai telah melewati jadwal hingga 40 menit.

“Mohon maaf Ketua Majelis, saya keberatan untuk dilakukan skor karena ada kegiatan lain. Lagi pula, seharusnya PPID Tanjungpinang yang notebenenya sebagai Lembaga Pemerintah seharusnya menghargai KI agar datang tepat waktu sesuai jadwal dalam undangan, didalam undangan tertulis jelas jadwal jam 10.00 WIB, dan sekarang sudah hampir jam 11.00 WIB,” tegasnya.

Selanjutnya, Ketua Majelis dan anggota sepakat untuk menjadwalkan persidangan kembali minggu depan.

Permohonan Data yang diajukan pemohon ke Pemerintah Kota Tanjungpinang dan kini menjadi sengketa

Usai sidang, secara terpisah. Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI-red) provinsi Kepulauan Riau Ridwan Lingga yang turut hadir dalam persidangan menilai ketidakhadiran PPID Tanjungpinang dalam persidangan pertama membuktikan ketidakseriusan PPID Tanjungpinang menegakkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public.

“Absennya mereka (PPID Tanjungpinang-red) dalam sidang pertama adjudikasi membuktikan bahwa mereka menganggap enteng UU keterbukaan informasi publik, padahal jika terbukti melanggar UU KIP, jelas bisa dipidana,” kata Ridwan usai menghadiri sidang.

Ia menambahkan, sebagai pejabat public seharusnya PPID Tanjungpinang memberikan contoh yang baik kepada Masyarakat dan juga harus menghormati persidangan.

“Saya sependapat dengan Pemohon, seharusnya PPID menghargai sidang di Komisi Informasi agar datang tepat waktu dan memberikan alasan secara tertulis jika tidak bisa hadir,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui. Permohonan informasi yang diajukan warga Kota Tanjungpinang, Solikhin kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kota Tanjungpinang berujung sengketa di Komisi Informasi, pasca pihak Pemko Tanjungpinang melalui Diskominfo tidak memberikan data yang diminta dan memberikan alasan yang dinilai oleh Solikhin, sebagai alasan tanpa dasar hukum yang jelas (Perwako-red) terkait data yang bersifat rahasia atau dikecualikan.

Data yang diminta Ketua DPD Kepri SPRI ini, salah satunya adanya dugaan tidak transparannya pengelolaan anggaran belanja jasa publikasi yang di Diskominfo sejak tahun 2019. Untuk mengetahui itu, dirinya meminta kepada Pemko Tanjungpinang, sejumlah data berupa Surat Perintah Membayar, Surat Perintah Pencairan Dana, Surat Perjanjian Kerjasama Kominfo dengan Penyedia dan Persyaratan Kerjasama Penyediaan kegiatan Jasa Publikasi tahun 2019.(red)

Tinggalkan Balasan