Home / Nasional / Komisi 2 DPRD Kepri RDP Bersama FPMN, Menolak Permen KP 59/2020

Komisi 2 DPRD Kepri RDP Bersama FPMN, Menolak Permen KP 59/2020

Permen KP 59 yang di tanda tangani bulan november 2020, kami merasa kebijakan ini akan mengganggu kehidupan nelayan Kepri yang melakukan aktifitasnya di zona 1, 2 dan 3 diatas 12 mil dan penggunaan cantrang akan merusak terumbu karang di daerah tangkapan nelayan Kepri,” kata Dedi.

Rapat berlangsung di ruang rapat komisi 2 DPRD Kepri

Tanjungpinang,- Perwakilan nelayan dari berbagai wilayah kabupaten dan kota se Kepri melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kepri pada hari Rabu, (20/01/2021) di ruang rapat Komisi II DPRD Kepri, Dompak.

Rombongan Forum Pergerakan Masyarakat Nelayan (FPMN) Kepri diterima oleh Illyas Sabli, anggota Komisi II dari daerah pemilihan (Dapil) Natuna – Anambas, didampingi Hadi Candra, juga berasal dari Dapil Natuna-Anambas yang merupakan anggota komisi 3 DPRD Kepri. Turut hadir perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kepri.

Anggota DPRD Komisi II Dapil Natuna-Anambas Illyas Sabli menyambut Forum Nelayan Kepri

Forum Pergerakan Masyarakat Nelayan yang merupakan gabungan perwakilan organisasi nelayan di Kepulauan Riau, mahasiswa dan organisasi masyarakat meminta agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait diperbolehkannya penggunaan alat tangkap ikan berupa pukat cantrang di zona 711 sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 59/PERMEN-KP/2020
Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ika di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

Sekertaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia cabang Anambas, Dedi membeberkan kearifan lokal nelayan Kepri yang melakukan aktifitas tangkap di zona 711 yang bakal terancam dengan diberlakukannya peraturan menteri tersebut.

Anggota DPRD Kepri Dapil Natuna-Anambas, Hadi Candra menyimpulkan hasil Rapat

“Pada Permen 71 tahun 2016, penggunaan cantrang di Kepri dilarang, sekarang dengan adanya Permen KP 59 yang di tanda tangani bulan november 2020, kami merasa kebijakan ini akan mengganggu kehidupan nelayan Kepri yang melakukan aktifitasnya di zona 1, 2 dan 3 diatas 12 mil dan penggunaan cantrang akan merusak terumbu karang di daerah tangkapan nelayan Kepri,” kata Dedi.

Terkait kesepakatan penggunaan pukat cantrang di wilayah laut Kepri, diungkapkan oleh Koordinator Nelayan Natuna bahwa ketentuan yang di sepakati yakni berada pada jarak 50 mil dari garis pantai. Menurut Henri, kesepakatan jarak area tangkap kapal pukat cantrang itu, sesuai dengan pertemuan yang berlangsung di Palembang dan di tanda tangani.

Pengurus Lembaga Kelautan Perikanan Indonesia (LKPI) Kepri Marlis Markan

“Waktu kita di Palembang, bahkan kita tidak mau ada kapal pukat cantrang beroperasi di area 100 mil dari pantai, namun perwakilan nelayan tegal meminta pada jarak 12 mil. Kita bersikeras menolak, hingga akhirnya ada kesepakatan jaraknya 50 mil dari garis pantai,” terang Hendri.

Terkait kebijakan itu, perwakilan dari DKP Kepri di bidang tangkap mengungkapkan tidak dapat melakukan tindakan yang merupakan kebijakan dari kementerian.

“Kami tidak dapat melakukan apa-apa karena aturan yang dibuat seperti itu dan kami tidak dapat membantu bapak-bapak,” jawab Hasan.

Pernyataan dari pegawai DKP Kepri ini menuai kritikan dari para perwakilan nelayan dan menuding bahwa pihak DKP tidak memahami kerjanya sebagai bagian yang mewakili masyarakat nelayan daerah dan tidak mengetahui secara jelas regulasi yang diatur dalam Permen 59 tahun 2020.

“Kami sangat menyayangkan sikap bapak dan saya menilai bahwa bapak tidak memahami dengan betul akan hal yang diatur dalam Permen ini (Permen KP 59 tahun 2020). Kami datang karena didalamnya ada pasal yang mengatur tentang peran Gubernur untuk mengevaluasi atas dikeluarkannya permen tersebut,” kata Dedi.

Perwakilan DKP Kepri

Pada kesempatan itu, perwakilan dari mahasiswa juga turut memberikan pendapat secara tegas kepada pihak DKP Kepri untuk bekerja membantu masyarakat sesuai dengan kewenangan yang diberikan guna menghindari terjadinya aksi aksi yang negatif akibat adanya kebijakan yang berdampak merugikan kehidupan nelayan.

“Kami berharap bapak dapat memberikan ruang sesuai dengan tugas bapak, janganlah sampai akibat tidak adanya solusi dan upaya dari pemerintah untuk membantu kehidupan masyarakat nelayan, sehingga kita melakukan aksi demonstrasi di kantor DKP Kepri dan melakukan tindakan lainnya di laut daerah kami,” kata pemuda ini.

Meski pembicaraan agak memanas. Salah seorang pegawai DKP Kepri lainnya mengakui belum mengetahui secara jelas tentang dikeluarkannya Permen KP tersebut. Dirinya juga mengaku bahwa pihak DKP Kepri tidak dilibatkan oleh pihak Dirjen Tangkap.

“Kami tidak dilibatkan dalam pembuatan peraturan ini dan disini saya melihat cantrang yang diperbolehkan digunakan, diatur dalam permen ini, yakni jarak jaring dua inchi dan panjang jaring dibawah 90 meter,”kata pria ini.

Meski dikatakan bahwa cantrang yang digunakan disinyalir ramah lingkungan. Namun perwakilan nelayan menilai bahwa cantrang yang akan di gunakan berpotensi kuat akan merusak terumbu karang. Salah satunya ditinjau dari sistem kerja dan panjang cantrang yang diperkirakan hingga ke dasar laut.

“Kami tahu, namun kedalam laut pada jarak diatas 12 mil di WP 711, rata-rata dibawah 70 meter.” kata Dedi.

Disambung oleh Hendri, bahwa penggunaan pukat cantrang yang biasanya harus mengena ke dasar laut.

“Pukat cantrang tidak bisa kalau tidak sampai dasar. Makanya ketika ada kesepakatan penggunaan pukat cantrang di atas 50 mil, kita meyakini tidak akan efektif dengan sistem kerja alat tangkap ini. Intinya saat ini Kepri sedang akan dijadikan fishing ground baru untuk para pengusaha ikan dari luar, yang rusak terumbu karang”sambung Hendri.

Pada kesempatan itu. Illyas Sabli yang juga mantan Bupati Natuna mengakui kondisi laut Natuna yang meskipun laut luas, namun terhitung dangkal

“Sama seperti di Natuna, kedalaman laut diatas 70 meter sulit kita dapatkan di jarak 12 mil dari pantai, butuh puluhan mil untuk mendapatkan laut yang dalamnya lebih dari 70 meter,”kata Illyas Sabli.

Alhasil. Dari pertemuan itu, Hadi Candra merangkum dari semua permasalahan dan menyimpulkan untuk melakukan koordinasi bersama Gubernur Kepri, salah satunya untuk memperjuangkan kesepakatan antara nelayan Kepri, nelayan Jawa Tengah dan Pihak Kementerian Kelautan Perikanan yang diwakilkan oleh Dirjen Tangkap.

” intinya kita minta sesuai dasar MoU yang ditanda tangani saat di Palembang. Kesepakatan ini sah ditanda tangani semua pihak dari Pemerintah Provinsi Kepri, Tegal, pihak Kementerian dan Perwakilan nelayan, dan kesepakatan ini masih berlaku dan tertulis masa berlakunya satu tahun dan dapat diperpanjang,”kata Hadi Candra.

Dari perbincangan itu. Ketua Umum Cerdik Pandai Muda Melayu (Cindai) Kepri berharap permasalahan ini dapat secepatnya terselesaikan, mengingat berbagai hal yang dapat menjadi kendala di kemudian hari, bila hal ini tidak ditindaklanjuti.

“Kita berharap hal ini harus cepat kita perjuangkan, pertama mengingat masa jabatan gubernur yang akan berakhir, kedua Permen ini akan mulai berlaku mutlak pada awal februari, oleh itu sebelum peraturan berlaku, perlu sesegera mungkin Dirjen mendapatkan masukan agar dapat dilakukan perubahan ataupun pembatalan,” kata Edi.

Disinyalir Permen ini mengakomodir kepentingan para pengusaha ikan yang saat ini sudah mempersiapkan dokumennya untuk mendapatkan ijin tangkap menggunakan pukat cantrang di wilayah laut Kepri.

“Kita minta pihak kementerian menahan dahulu proses perijinan penangkapan ikan menggunakan cantrang di 711, sebelum permasalahan ini selesai,” tandas Edi.(red)

Advetorial

Tinggalkan Balasan