Rohil, SB – Satres Narkoba Polres Rohil ciduk residivis, 1 buruh pabrik dan seorang pelajar diduga terlibat bisnis narkoba jenis sabu.
Para tersangka dicomot dari sebuah rumah berlokasi di Paket J Dusun Panca Mukti Kepenghuluan Panca Mukti, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Senin 11 Januari 2021 sekitar pukul 1.00 WIB dini hari kemarin.
Informasi yang berhasil dihimpun media, Kamis 14 Januari 2021 dari Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi, SH mengatakan seorang residivis bernama Rimba Sakti Tanjung (33) tahun, warga Boltrem Jaya, Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.
Kemudian, Saniman alias Gandung (28) merupakan seorang buruh bangunan, warga Paket J Panca Mukti, Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, diduga seorang pembeli narkoba jenis sabu.
“Sedangkan sorang lagi yang berhasil diamankan petugas kepolisian yaitu merupakan seorang pelajar sekaligus terlapor yang diduga berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu,” kata AKP Juliandi, SH menjelaskan.
Ketiganya dibekuk petugas karena kedapatan sedang bertransaksi bersama barang bukti seberat lebih kurang 10,22 gram. Saat dilakukan tes urine ternyata ketiganya positif Amphetamina.
Lebih lanjut AKP Juliandi SH menjelaskan penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di daerah Paket J Panca Mukti Bagan Sinembah kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Res Narkoba memerintahkan kepada anggota untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sesaat setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas kepolisian lalu kepolisian anti narkoba langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para tersangka yang hendak melakukan transaksi sabu di rumah itu.
“Senin 11 Januari 2021 sekira pukul 01.00 WIB dilakukan penggerebekan oleh Tim Opsnal Sat Res narkoba. Tim Opsnal berhasil mengamankan 3 orang tersangka bernama Rimba, Saniman, dan seorang anak pelajar,” kata AKP Juliandi menambahkan.
Saat diamankan kata AKP Juliandi menambahkan, Tim Opsnal sempat melihat saudara Rimba membuang sesuatu. Kemudian barang yang dibuang diambil oleh Tim Opsnal ternyata 1 wadah plastik berisi 9 bungkus plastik dengan berbagai ukuran diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi yang dilakukan Tim Opsnal, Rimba mengaku sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang diperoleh dari rekannya inisial Enos, yang kini masuk dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka di gelandang oleh petugas kepolisian ke Mapolres Rokan Hilir bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Man/Gong)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.