Home / Batam / 7 Fraksi Dukung Pengesahan, 1 Fraksi Tolak Ranperda RZWP3K Kepri

7 Fraksi Dukung Pengesahan, 1 Fraksi Tolak Ranperda RZWP3K Kepri

“Hendaknya Ranperda RZWP3K itu tidak hanya sebatas mengasumsi kepentingan pengusaha dan pertambangan saja, karena Perda RZWP3K Kepri itu disusun untuk jangka panjang.” ujar Lis Darmansyah.

Peta usulan perubahan zona RZWP3K Kepri

Sidang Paripurna agenda Pandangan Fraksi atas Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri di kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dompak, jumat (11/12). Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau TS Arif Fadillah mewakili Gubernur Kepri

Lis Darmansyah selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan yang menyatakan menolak rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWP3K) Kepri untuk disahkan menjadi Perda pada rapat itu.

Lis Darmansyah, mengatakan ranperda RZWP3K belum selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri hingga terjadi tumpang tindih. Selain itu, penambahan zona pertambangan pasir laut dan reklamasi harus didukung hasil kajian yang menjamin tidak mengganggu wilayah lainnya, termasuk wilayah tangkap nelayan.

“Hendaknya Ranperda RZWP3K itu tidak hanya sebatas mengasumsi kepentingan pengusaha dan pertambangan saja, karena Perda RZWP3K Kepri itu disusun untuk jangka panjang.” ujar Lis Darmansyah.

Lis dengan tegas menyatakan bahwa Ranperda itu harus dikembalikan kepada Pemerintah Daerah (Pemprov Kepri-red) untuk dilajukan perbaikan berdasarkan kajian akademis dan didukung data akurat terkait potensi wilayah laut di Kepri. Menurut Lis, untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

“Poduk hukum daerah ini belum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. Perlu dilengkapi dengan data primer dan skunder. Serta perbaikan naskah akademis terkait penambahan zona tambang dan reklamasi kawasan pantai di Batam hingga tidak menjadi persoalan hukum dikemudian hari.” kata Lis.

Selanjutnya, pandangan Fraksi Golkar disampaikan oleh Taba Iskandar. Fraksi Golkar menyatakan setuju Ranperda tersebut disahkan. Menurutnya, dengan disahkannya Ranperda RZWP3K, maka akan bernilai ekonomi untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memaksimalkan pengelolaan sektor kemaritiman, salah satunya labuh jangkar.

“Kami harap, setelah Ranperda disahkan, Pemerintah Provinsi harus juga membuat aturan baik berupa Peraturan Gubernur maupun surat keputusan, salah satunya terkait pengelolaan labuh jangkar,” kata Taba U
Iskandar.

Pada kesempatan itu, Taba Iskandar juga membacakan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap Ranperda RZWP3K. Salah satunya, telah melewati prosedur dan tahapan yang diatur dalam pembuatan Perda RZWP3K.

Usai Fraksi Golkar. Paripurna di skors karena masuk waktu Sholat Jumat. Tepat jam 13.30, sidang paripurna dilanjutkan. Fraksi Nasdem, PKS, Gerindra, Demokrat menyatakan setuju agar Ranperda RZWP3K disahkan menjadi Perda.

Pandangan Fraksi Harapan (Hanura-PAN) disampaikan oleh Yudi Kurnain. Yudi mengaku masuk dalam tim Pansus Ranperda RZWP3K. Oada kesempatan itu, dirinya meminta agar Ranperda RZWP3K tidak diubah-ubah lagi. Menurutnya terkait pembuatan Perda itu, merupakan peraturan daerah yang mengacu pada beberapa Undanf-Undang dan melibatkan 33 lembaga termasuk diawasi oleh KPK.

Selain itu, pihak kementerian kelautan juga tidak diperkenankan oleh tim Pansus untuk mengintervensi kewenangan daerah yang merupakan bagian dari otonomi.

“Pihak kementerian pernah melakukan komunikasi kepada kami melalui vicon, tapi ini menyangkut kewenangan daerah,” terang Yudi.

Harapannya, Ranperda ini jangan ditambah – tambah lagi. Menurutnya, secara teknis dan administrasi sudah dilakukan sesuai prosedur. Mewakili Fraksi Harapan, Yudi menyampaikan setuju agar Ranperda RZWP3K disahkan.

“Fraksi Harapan menyampaikan setuju agar Ranperda ini disahkan. Dan jangan ditambah-tambah lagi ya,”tegas Yudi menyampaikan kepada perwakilan Dinas Kelautan Perikanan yang hadir saat Paripurna.

Usai pandangan semua Fraksi. Pimpinan sidang, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menyatakan sidang pengesahan RZWP3K dilanjutkan pada sidang berikutnya, dan meminta tim Pansus agar koordinasi bersama Fraksi PDI Perjuangan.

“Sebanyak delapan Fraksi sudah menyampaikan pandangan, dan Fraksi PDI Perjuangan menolak untuk disahkan Ranperda RZWP3K. Untuk pengesahannya, kita lakukan pada sidang selanjutnya,” kata Jumaga Nadeak sambil mengetuk palu sidang.

Sebagaimana diketahui terkait RZWP3K Kepri, terjadi perubahan usulan dan menjadi pembahasan pada Tindak lanjuti usulan perubahan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang yang berlangsung pada hari selasa (29/09)

Dalam rapat melalui aplikasi Zoom, membahas penyelesaian pasal 33 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kepulauan Riau yakni alokasi ruang Kawasan Konservasi Pesisir Daerah (KKPD) Bintan. Kegiatan yang diselenggarkaan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau diikuti oleh seluruh tim Kelompok Kerja (Pokja), Tim Teknis, Tenaga ahli dan Staff Bidang Hukum Gubernur Kepulauan Riau.

Permohonan peninjauan ulang disebabkan adanya usulan untuk memasukkan kepentingan pihak swasta di area konservasi. Yakni berupa wilayah labuh kapal dan Kawasan Takke Industri Maritim Bintan Timur, di wilayah Kawasan Konservasi Pesisir Daerah (KKPD) Bintan yang telah diinisiasi sejak tahun 2007. (Red)

Tinggalkan Balasan