Home / Anambas / PPNS Disnaker Kepri Periksa Pekerja “Ilegal” Proyek SP II Anambas

PPNS Disnaker Kepri Periksa Pekerja “Ilegal” Proyek SP II Anambas

“Dia memang bekerja di perusahaan sebagai helper mesin diesel dan masuk tanpa kontrak kerja. Kecelakaan yang menyebabkan jari kelingking tangan kanannya putus disebabkan terjepit sling,” terang Akbar, Jumat, 27/11/20.

Anambas,-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau telah memanggil korban kecelakaan kerja pada perusahaan PT. Ganesha Bangun Riau Sarana La Ode Arif Rahman Kamis, 26/11/20 untuk diminta keterangan.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan, didampingi orang tua nya dan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Anambas (SRA).

Penyidik Rainir Akbar yang memimpin langsung pemeriksaan tersebut membenarkan bahwa korban La Ode Arif Rahman telah diambil keterangannya. Termasuk dari orang tua korban. Pihaknya mendapatkan keterangan bahwa La Ode Arif Rahman saat kecelakaan kerja terjadi belum genap 18 tahun.

Selain itu, Akbar juga menjelaskan proses rekrutmen La Ode Arif Rahman dan pekerjaan yang dikerjakannya.

“Dia memang bekerja di perusahaan sebagai helper mesin diesel dan masuk tanpa kontrak kerja. Kecelakaan yang menyebabkan jari kelingking tangan kanannya putus disebabkan terjepit sling saat mencoba memperbaiki sling yang macet. Pada saat itu posisi tongkang digoyang ombak hingga terjepit lalu korban terjun ke laut,” terang Akbar, Jumat, 27/11/20.

Selanjutnya, Akbar juga mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pimpinan perusahaan, Rafni R, Direktur PT. Ganesha Bangun Riau Sarana dan Bahtiar.

“Kedepannya kita akan segera memanggil petinggi perusahaan. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Polda Kepri,” jelasnya.

Sebelumnya Disnaker Provinsi Kepulauan Riau menurunkan tiga nama penyidik ke Kabupaten Kepulauan Anambas terkait pemeriksaan kecelakaan kerja dan K3 pada perusahaan pada Kamis, 19/11/20 lalu terkait pelaksanaan pembangunan jembatan Selayang Pandang di Tarempa.

Surat perintah tugas penyelidikan itu mengutus tiga orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil antara lain: Anmar Wahyudi Harni, Aldy Admiral dan Rainir Akbar.

Penyelidikan bermula dari kecelakaan kerja pada pekerja harian lepas La Ode Arif Rahman yang kehilangan jari kelingking tangan sebelah kanan pada 3 Agustus lalu.

Selanjutnya Solidaritas Rakyat Anambas (SRA) yang tergabung dari mahasiswa Anambas di Kepri menyampai kasus tersebut dengan membuat laporan ke Disnaker Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.

Dari temuan adanya pekerja “ilegal”, yakni mempekerjakan anak di bawah umur dan tanpa status kontrak maupun perlindungan terhadap ketenaga kerjaan. Pemkab Anambas melalui Dinas Pekerjaan Umum disinyalir tidak melakukan pengendalian terhadap penggunaan tenaga kerja yang upah dan perlindungannya dibayarkan oleh APBD untuk pembangunan proyek tahun jamak pembangunan jalan SP II, berdasarkan.

Sampai berita ini ditayang. Kepala Dinas PU Anambas dan Pjs Bupati Anambas belum dikonfirmasi(Red)

Tinggalkan Balasan