Home / Uncategorized / Podium Kampanye Marlin Diduga Aset Pemko

Podium Kampanye Marlin Diduga Aset Pemko

Podium yang digunakan Marlin Agustina saat Kampanye di Bukit Indah

Kepulauan Riau, – Calon Wakil Gubernur pasangan nomor urut 2 Hj Marlin Agustina saat di Bukit Indah Sukajadi Kecamatan Nongsa, menjadi perhatian Bawaslu Kepri guna menanggapi kabar yang beredar adanya dugaan penggunaan fasilitas pemerintah.

Saat itu (kampanye di Bukit Indah-red), kamis (08/10/2020) Hj Marlin Agustina dikabarkan menggunakan Podium pidato yang diduga milik Kantor Kecamatan Nongsa.

Podium tersebut diduga berasal dari kantor kecamatan Nongsa dan dikembalikan dan diletakkan oleh Ketua RW 5, Jainal di halaman belakang kantor kecamatan Nongsa pada selasa (13/10/2020).

Mengutip Harian Kepri.com, bahwa saat dikonfirmasi, ketua RW 5, Jainal selaku yang membawa dan mengembalikan podium pidato milik kantor kecamatan Nongsa, malah menjelaskan dengan nada yang tinggi.

Podium saat dikembalikan di halaman belakang Kantor Kecamatan Nongsa

“kamu mau apa, apa yang kamu mau ayok saya layanin. jangan usil kali dengan kerjaan orang,” ujar Jainal. selasa (13/10/2020)

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Camat Nongsa, Batam, Arfandi mengakui sudah mengklarifikasi kepihak Bawaslu Batam terkait podium tersebut.

“Sudah kita sampaikan dan sudah klarifikasi ke Bawaslu, bahwasanya peminjaman podium itu tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin kita. Tidak ada surat resmi peminjaman dari pihak terkait,” ungkapnya saat dihubungi hariankepri.com, Rabu (14/10/2020).

“Jadi peminjaman podium itu, kita tidak tau menau. Tiba-tiba barang itu dipinjam gitu aja,” ucapnya mengakhiri.(dikutip dari hariankepri.com)

Dari informasi itu. Komisioner Bawaslu Kepri Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Indrawan Susilo mengatakan, terkait hal itu baru informasi dari teman-teman media, selanjutnya diteruskan pengawasan pihaknya dan perlu koordinasi untuk lakukan pengawasan di Batam.

“Ini informasi awal, informasi ini akan dilakukan penelusuran, mencari data, fakta dan saksinya, kemudian nanti akan dikaji, apakah layak dijadikan temuan, terpenuhi syarat materil formil atau tidak,” ujarnya saat dikonfirmasi jurnalkepri.com, Rabu (14/10/2020).

Indrawan menambahkan, bila terpenuhi syarat formil materil, berarti akan dinaikan menjadi temuan, kemudian akan diproses penanagan pelanggaran.

“Kemudian penanganan pelanggran memenuhi unsur pidana, bila itu memnuhi, maka Bawaslu akan mengundang sentra Gakkumdu untuk mmbicarakan tindak lanjut, kemudian kesiapan langkah selanjutnya,” ujar Indrawan.
Sumber : HK/JK/Red

Fhoto : Istimewa

Tinggalkan Balasan