Batam – Komitmen Polda Kepri dan Jajaran melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau, Polda Kepri terus diwujudkan. Polda Kepri berhasil mengungkap 6 Kasus terkait Narkotika dan menangkap 14 orang tersangka (13 Pria dan 1 Wanita) serta dilakukan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkoba.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba periode bulan Mei 2024 di wilayah hukum Polda Kepri yang digelar di Lobby Mapolda Kepri. Kamis (6/6/2024).
Atas keberhasilan itu, Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., saat itu menyampaikan apresiasinya terhadap Ditresnarkoba Polda Kepri dalam mengatasi permasalahan narkoba di wilayah Kepulauan Riau.
Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kepri ini mencerminkan kuatnya komitmen Polda Kepri dalam memberantas kejahatan terkait narkotika. Di mana, selama periode bulan Mei tahun 2024, Polda Kepri juga berhasil amankan barang bukti narkoba sebanyak 4.680 gram sabu, 35,306 Liter Sabu Cair, 2.900,61 gram ganja kering, dan 150 Butir narkoba Jenis Happy five.
“Penyitaan sabu kristal padat seberat 4.680 gram, sabu cair seberat 35,306 liter, 2.900,61 gram daun ganja kering, dan 150 butir narkoba Happy Five. Negara telah berhasil menyelamatkan sebanyak 479.150 orang dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba. Komitmen dan keseriusan Polda Kepri ini memberikan rasa aman kepada masyarakat terhadap ancaman bahaya narkotika bagi kesehatan dan keamanan sosial,” Jelas Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Lebih lanjut Wakapolda Kepri menjelaskan terkait pengungkapan salah satu kasus yang menjadi sorotan publik. Ditresnarkoba Polda Kepri telah menggerebek sebuah pabrik pembuatan sabu cair.
“Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu cair, yang ditampilkan dalam konferensi pers hari ini.” Ucap Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K.
Adapun para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menetapkan bahwa pelaku tindak pidana narkotika yang terlibat dalam permufakatan jahat dapat dipidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun serta denda maksimum ditambah 1/3. Pasal 112 Ayat (2) menyatakan bahwa memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimum ditambah 1/3. Pasal 132 Ayat (1) menetapkan bahwa percobaan atau permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika dihukum sama dengan tindak pidana narkotika itu sendiri. Sanksi berat ini sebagai wujud upaya dalam memberantas kejahatan narkotika di Indonesia.
“Saya ingin menegaskan kembali bahwa pengungkapan kasus-kasus terkait narkoba ini adalah bukti konkret dari keseriusan dan komitmen yang teguh dari Polda Kepulauan Riau dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat.”tegas Wakapolda Kepri berkomitmen.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Riau untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah ini.
Salah satunya dengan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib, serta mengedukasi keluarga dan lingkungan sekitar tentang bahaya narkoba.
Menurutnya, dengan kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan Kepri menjadi wilayah yang terbebas dari ancaman narkotika, sehingga menciptakan lingkungan lebih aman dan sehat bagi generasi mendatang.
“Mari bersama-sama kita wujudkan Kepulauan Riau yang bersih dari narkoba dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia,” Tutup Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K.
Terhadap barang bukti narkoba yang ditampilkan, dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar untuk Happy Five, sabu, dan ganja kering, serta untuk sabu cair dimasukkan ke dalam air panas dan dibuang ke toilet dengan disaksikan para tahanan, rekan jurnalis, tamu undangan, dan personel Polda Kepri.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., Kabid Berantas BNN Kepri Kombes Pol. Bubung Pramiadi, S.H., Kakanwil Bea Cukai Batam Rizal, S.H., Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari, S.Si, Apt., Kasi PB3R Kejari Kota Batam Salomo Saing S.H., M.H. dan Ketua LSM GRANAT Syamsul Paloh.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.
Sumber : Humas Polda Kepri
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.