Home / Tanjungpinang / Kontroversi Dituntut Hukum Akibat Membuang Patok Tak Bertuan di Jl. WR. Supratman KM 8 Tanjungpinang

Kontroversi Dituntut Hukum Akibat Membuang Patok Tak Bertuan di Jl. WR. Supratman KM 8 Tanjungpinang

Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,- Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut Aloysius dan Herman Yosep dengan pasal 170 dan atau 406 KUHPidana. Kasus ini kini menjadi perhatian, apakah “membuang patok tak bertuan” merupakan kejahatan dan bagaimana pertimbangan hukum tentang hak keperdataan pada objek atas tanah.  Demikian apa yang di sampaikan Patrisius Boli atau akrab disapa bung Patrick.

Bung sejauh yang Bung ikuti dari awal tahap penyidikan, penuntutan sampai pada sidang pengadilan ini, apa yang Bung ketahui terkait peristiwa hukum nya ?

“Ini sesungguhnya pertanyaan menarik  kalau didiskusikan dengan para akademisi atau praktisi hukum.  Pasti asyik…begitu toh,?” Bung Patrisius Boli bertanya pada awak media.

Lanjut Boli. Persoalan hukum di atas tanah milik Alm. Leo Puho Jl. WR. Supratman km 8 Tanjungpinang ini, sudah terlalu lama untuk menemukan sebuah kepastian atas hak ahli waris Alm Leo Puho & Abu Thalib. Dirinya meyakini bahwa rekayasa atas setiap peristiwa didesain seakan-akan kasus hukum pidana.

“Sudah pernah terjadi beberapa kali bahkan saudara Dj ini membuat laporan polisi tahun 2019, yang pada akhirnya tidak dapat diproses lebih lanjut karena minimnya alat bukti hak di atas objek tanah ini.”terang Patrisius Boli.

Peristiwa ini dibuktikan dengan surat SP2 Lidik yang dikeluarkan satreskrim Polresta Tanjungpinang, Mei tahun 2020 lalu.

Adakah keterkaitannya dengan perkara saat ini bung ?

Sangat terkait, kata Boli. Bahwasanya peristiwa yg diduga didalilkan, dimulai dari proses penyelidikan sampai pada saat penuntutan kemudian berproses pada peradilan ini saya tidak yakin terjadi persoalan pidana,  kalau kita berbicara aspek hukum pembuktian ini harus dimulai dari hak keperdataan sebab ini menyangkut objek tanah.

Bagaimana mungkin dipisahkan antara membuang patok tanah dengan perbuatan jahat? Orang bisa saja datang secara diam-diam meletakkan sesuatu barang di halaman rumah saudara lalu pergi bahkan lari, karena saudara merasa bahwa barang itu mengganggu halaman rumah saudara lalu saudara mengangkat & buang, setelah itu  saudara disidangkan atas pasal pengrusakan ? Ini yang saya analogikan atas perkara saat yang sedang dalam persidangan di PN Tanjungpinang.”jelas Boli.

Dari setiap peristiwa yang telah dikemukakan di hadapan pengadilan, Boli berharap berkeyakinan bahwa Hakim akan memutuskan dengan Adil.

“Dalam persidangan juga sempat disebut dalam aksen canda oleh hakim, saya juga kalau ada orang tiba-tiba datang memasang sesuatu di halaman rumah saya,  ya saya tendanglah.”cerita Boli mengungkap pandangan hakim saat dalam persidangan.

Apakah bung juga ada melakukan perlawanan hukum atas semua peristiwa ini ?

Sudah tentu, kata Boli. Pihaknya  sudah membuat laporan Polisi pada bulan awal Juli 2023, sebelum peristiwa pengrusakan yang didalilkan oleh pelapor.

“Sudah ada dua LPM kami ke Satreskrim Polres Tanjungpinang sejak bulan Juli 2023 yg sampai saat ini masih berjalan di unit Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang yaitu Dugaan Pemalsuan Surat Tanah dan atau keterangan palsu dalam proses penerbitan surat SKT 267 yang anehnya saat ini justru digunakan oleh Pelapor, dan ada juga dokumen SKGR , pemecahan dari induk surat SKT 267, yang juga menginduk pada SKT 158 dengan luas 5 ha, 1 Persil telah di terbitkan HGB dengan nomor 44 tahun 2003 yang semestinya harus dibuktikan dahulu keberadaannya.”terang Boli.

Lanjutnya. Dokumen-dokumen yang terbit tahun 2003 itu dinilai cukup aneh, sebab lebih dari 20 tahun ternyata saat ini baru ada upaya untuk memasang patok.

“Saat itu orang yang pasang patok membawa senjata tajam parang, saat ditanya oleh bung Aloysius siapa yang suruh, jawab 2 orang suruhan ini Bos yang suruh, tapi kemudian lari meninggalkan parang di tempat kejadian. Kami melihat jelas ini ada niat jahat dalam merekayasa peristiwa yang dilakukan oleh pihak Bos itu, sampai akhirnya perkara ini sampai di pengadilan negeri kelas 1 Tanjungpinang ini. Miriskan ?”katanya.

Di dalam persidangan, saksi fakta tidak dihadirkan secara utuh di muka persidangan. Namun meski demikian pada bagian akhir sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa, hal yang menarik disampaikan oleh bung Aloysius di muka persidangan.

Kami ini berkurban untuk membela anak yatim piatu dalam perjuangan panjang mendapatkan hak mereka. Bapa Hakim adalah wakil Tuhan, jadi apapun putusan Bapa, saya siap, juga siap kalau bapak menghukum mati saya karena saya membela dan menyuarakan kaum tertindas. Kami adalah The voice of voiceless. Kami membela dan mempertahankan hak orang kecil, miskin dan lemah yg terzalimi,”Tutup bung Patrick.(Red)

Tinggalkan Balasan