Suarabirokrasi.com, Bintan, Polres Bintan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial H mantan Camat Bintan Timur yang kini menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang, dan inisial R sebagai Lurah Sei Lekop dan B juru ukur.
Penetapan ketiga orang tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, pada Jumat (19/4/2024) sebagaimana yang ditayangkan pada beberapa media online
AKBP Riky menjelaskan, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, dengan peran masing- masing H semasa dirinya menjabat sebagai Camat Bintan Timur, R sebagai Lurah Sei Lekop dam B sebagai juru ukur.
” Sudah kita tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Inisial H, R dan B,” jelasnya sebagaimana dirilis gotvnews.com.
Penetapan tersangka ini diketahui setelah pihak tim Penyidik memanggil sejumlah pihak, termasuk mantan Camat Bintan Timur untuk dimintai keterangan terkait keterlibatannya di dalam perkara dugaan pemalsuan surat ini.
Penetapan tersangka ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan masyarakat, terutama dikarenakan ditetapkannya Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan S.Sos sebagai tersangka.
Salah satunya organisasi Cindai Kepri. Organisasi yang selama ini berkontribusi aktif melaporkan masalah yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan pejabat negara menilai Polres Bintan telah memberikan kepastian hukum kepada publik
“Dengan adanya penetapan tersangka oleh pihak Polres Bintan, kami mengapresIasi kinerja Polres Bintan karena telah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang ikut mengawasi masalah ini,”kata Wakil Ketua Umum Cindai, Zulkarnain.
Menurut Ngah Zul (sapaan akrab-red). Masalah ini begitu menjadi perhatian masyarakat dan berharap agar masalah ini diselesaikan hingga ke meja hijau. Zul (sapaan akrab-red) berharap pihak Polres Bintan dapat segera menahan para tersangka untuk mempercepat proses hukum selanjutnya.
“Kami berharap pihak Polres Bintan menahan para tersangka. Selain untuk mempermudah proses hukum selanjutnya, juga untuk mencegah terjadinya tindakan yang menghambat proses hukum ke meja peradilan,”harap Ngah Zul di Tanjungpinang, Jumat (19/04/2024).
Penulis: Edy Manto
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.