Home / Bintan / Terima SPHP ke 11, Cindai Apresiasi Polres Bintan

Terima SPHP ke 11, Cindai Apresiasi Polres Bintan

Suarabirokrasi.com, Bintan,-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cindai Kepulauan Riau menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-11 (sebelas) dari Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Bintan dengan nomor SP2HP/1/II/RES.1.24/2024/Reskrim atas laporan LSM Cindai Kepri.

Mengenai perjalanan penanganan kasus ini, Ketua Umum Cindai Edi Susanto di hadapan media, menyatakan apresiasinya kepada SatReskrim Polres Bintan yang tetap melakukan proses hukum atas laporan Cindai.

“Surat kami terima (28/02/2024) sore dengan tanggal yang tertera disurat (26/02/2024). Tahapan proses Penyelidikan laporan kami ini cukup panjang dan memakan waktu. Sudah lebih dari tiga tahun lamanya,” terang Edi Cindai (sapaan akrab), Jum’at (01/04/2024).

Edi Cindai (sapaan akrab-red) menceritakan perjalanan laporan LSM Cindai ke Polres Bintan pada bulan Oktober 2020. Laporan tersebut tentang LSM dugaan Tenaga Kerja Asing Ilegal, Maladministrasi, Gratifikasi, Pungli dan manipulasi izin usaha di kawasan Free Trade Zone (FTZ) oleh PT. Mangrove Industrial Park Indonesia (MIPI) yang saat ini berganti nama menjadi Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang, Bintan.

“Di dalam laporan tersebut turut juga dilaporkan PT. Aiwood Smart Home International, PT. Sunwell Manufacturing Indonesia, PT. Yimei Group Internasional dan PT. Belading Group Indonesia.”terang Edi.

Sebagai pelapor, dirinya telah menerima SP2HP ke-11 dari Satreskrim Polres Bintan. Perkembangannya, sudah 20 orang saksi diperiksa. Mulai dari pihak perusahaan dan pejabat di instansi terkait, dan dari pihak Kementrian. Bahkan menurut Edi, sudah pernah ada tahapan Gelar Perkara di Polda Kepri.

Sebagai pelapor, Edi berharap kepada pihak Polres Bintan agar dapat meningkatkan tahapan dari Penyelidikan ke Penyidikan.

“Kami rasa dari laporan kami dilengkapi bukti permulaan yang cukup untuk diduga ada tindak pidana dalam kegiatan perusahaan tersebut. Kami berharap pihak Polres Bintan Bintan menyegerakannya dan akan terus kami pantau,” tuturnya.

Berikut saksi-saksi yang sudah memenuhi pemanggilan Sat. Reskrim Polres Bintan:
1. Claudio Palapa Nusa als Dio (Staf PT. MIPI)
2. Refly Armando (Staf PT. MIPI)
3. Ir. Dian Nusa, M.M., M.H (Kepala Perdagangan Bintan)
4. Hasfarizal Handra (Kepala DPM PSTP Bintan)
5. Mohd. Saleh H. Umar (Kepala BP FTZ Bintan)
6. Edi Jaafar (CEO PT. MIPI)
7. Sukardi (Owner PT. MIPI)
8. Meiki Rusmansyah (staf bid pengurusan dokumen expor/impor PT. GLS)
9. Sri Muryani (staf PT. Aiwood SHI)
10. Maryanti (staf PT. ISLA)
11. Doni (staf PT. ISLA)
12. Raja Weindra Zuhriani, ST (DLH Bintan)
13. Martyana Sitorus (Dinas PUPR Bintan)
14. Setia Kurniawan (Kabid Perdagangan Bintan)
15. Dia Erfanita (Kabid Perindustrian Bintan)
16. Richi Aziz Riawan (DPM PTSP Bintan)
17. Denny Oktaviory, S.Ip (PUPR Bintan)
18. Boy Yosua Simatupang (KPP BC TPM B Tanjungpinang)
19. Hadiah Sutoyo (KPP BC TPM B Tanjungpinang)
20. M. Ridhwan (Kabid Perizinan BP Bintan)

Serta telah melakukan koordinasi terhadap pihak Imigrasi Kelas II Tanjung Uban, Imigrasi Kelas I Tanjung Pinang, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Ahli Kawasan Konservasi dari Kantor Seksi Wilayah 2 KSDA Riau di Kota Batam, dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan