Home / Tanjungpinang / Gunakan SBU 001, CV Setya Bersama Kerjakan Proyek Penanganan Drainase Rp.12 Miliar Dana APBN

Gunakan SBU 001, CV Setya Bersama Kerjakan Proyek Penanganan Drainase Rp.12 Miliar Dana APBN

Plang proyek yang tertulis secara jelas pekerjaan Penanganan Drainase

Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,- Proyek Penanganan Drainase Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Tanjungpinang Cs/ KM.16 (Sp.Gesek) – Kijang CS (Pulau Bintan) yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau dikerjakan oleh CV Setya Bersama dengan nilai kontrak Rp.12.478.888.400,-

Beredar kabar bahwa proyek ini sengaja untuk dikerjakan oleh CV Setya Bersama, sebab tender untuk pekerjaan Penanganan Drainase ini dilaksanakan dengan menetapkan syarat yang dimiliki CV Setya Bersama, yakni KBLI 42101 atau SBU BS 001. Penetapan syarat ini dinilai tidak mengacu pada Permen PUPR No. 6 TAHUN 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Kegiatan Usaha, yang mana menetapkan penggolongan usaha untuk KBLI 42101 atau SBU BS 001 (Pekerjaan Konstruksi Bangunan Sipil Jalan) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan
jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir) termasuk lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk juga kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi
pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan layang.

Sedangkan untuk pekerjaan drainase, Permen PU menetapkan dua jenis Standar Kegiatan Usaha, diantaranya KBLI 42102 atau BS 002 (Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass). Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu. Selain itu pada KBLI 42201 Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase atau SBU BS 004. Kelompok ini mencakup usaha pembangunan pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase.

Dugaan ini ditampik oleh Suji Hariyanto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dirinya mengaku, penetapan jenis ijin SBU pada saat tender, sebab menurutnya, bahwa pekerjaan Drainase tersebut masih bagian dari pekerjaan jalan.

“Saya juga sudah konsultasi dengan BP2JK dan memang saya yang menetapkan syarat nya BS 001,”jawab Suji kepada suarabirokrasi.com melalui telpon WA.

Lanjutnya mengaku bahwa pekerjaan Preservasi jalan tahun ini memang berbeda dari tahun sebelumnya (2022). Tahun ini lebih ada pekerjaan drainase, yakni Pemasangan Box Culvert di tiga titik, diantaranya 1 titik di Km.8 Atas dan dua titik di jalan menuju tugu tangan. Alasan dirinya mensyaratkan BS001 untuk pekerjaan ini, dikarenakan proyek ini termasuk pekerjaan jalan.

“Pekerjaan Drainase ini memang kita rencanakan dari awal, dan meskipun itu pekerjaan drainase, tetapi saya tahunya itu masih menjadi bagian dari jalan. Dan proyek ini juga tidak hanya drainase, tetapi juga termasuk tambal sulam jalan yang rusak,”terang Suji, Jumat (10/11).

Sementara itu, terkait dugaan pengaturan di dalam tender. Kepala BP2JK Fani Duha saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak menjawab media ini. Sebagaimana diketahui bahwa saat proses tender, penawar terendah CV KEISYA GIGIH PERKASA dengan nilai penawaran Rp. 11.101.857.142,90. Perusahaan ini digugurkan saat evaluasi teknis dengan alasan “Surat perjanjian sewa peralatan dinyatakan tidak benar oleh pemberi sewa, berdasarkan surat jawaban klarifikasi dari pemberi sewa.”

Sebelumnya, tender ini mendapat tanggapan dari salah seorang mantan Pokja Pengadaan yang enggan namanya dipublikasikan. Dirinya mengatakan bahwa di dalam dokumen tender terdapat tata cara evaluasi termasuk untuk peralatan. Dan tender juga mengatur pemberian sanksi kepada peserta bilamana terbukti ditemukan memberikan keterangan atau data tidak benar atau palsu untuk memenangkan tender.

“Setahu saya, memang benar ada aturan bahwa evaluasi alat tidak bersifat menggugurkan. Sesuai dengan peraturan LKPP sekarang proses tender dipermudah dan mencegah terjadinya praktek korupsi,”kata pria ini.

Dirinya juga menjelaskan tata cara evaluasi yang dilakukan termasuk saat evaluasi peralatan yang hanya melihat data peralatan yang dilampirkan peserta.

“Seharusnya Pokja sesuai tugasnya ya menjadi Pokja pemilihan, tetapi sering kali malah menjadi Pokja pengguguran. Bila yang terendah digugurkan dengan alasan yang tidak wajar sehingga penawar yang lebih tinggi menjadi pemenang. Tentu menjadi harga proyek itu lebih mahal, dan itu uang negara. Sama saja dengan pemborosan,”terang pria ini.

Penulis : Edy Manto M

Tinggalkan Balasan