Home / Tanjungpinang / Dugaan Tindak Pidana Penerbitan Surat Tanah, Lurah Air Raja Dilaporkan ke Polres Tanjungpinang

Dugaan Tindak Pidana Penerbitan Surat Tanah, Lurah Air Raja Dilaporkan ke Polres Tanjungpinang

Aloysius Dhango (kiri) saat usai ikut memperingati hari bayangkara, 1 juli 2023

Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,- Disebabkan menerbitkan surat tanah atas lahan yang dikuasai/dikelola Leo Puho bersama ahli warisnya, sejak tahun 1969 hingga kini. Seorang warga dengan inisial R dan mantan Lurah Air Raja periode jabatan tahun 2003 dilaporkan ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Tanjungpinang, selasa (26/06/2023).
Patrisius Boli Tobi, selaku Penerima Kuasa ahli waris Leo Puho ( Alm) melaporkan dugaan tindak pidana penerbitan surat tanah oleh mantan pejabat Lurah Air Raja tahun 2003 dan Rosmaniah selaku pemohon dan pemilik Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/ Penguasaan Tanah No. Reg. 267/G-1/2003.

Patrisius Boli Tobi atau sering di sapa bung Petrick mengatakan, pihak yg kita laporkan di duga memberi keterangan palsu serta penerbitkan surat tanah dari sumber keterangan palsu. Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah, sebagaimana di atur dalam Pasal 263 ayat(1) KUHPidana dan juga keterangan palsu di atas akta otentik menjadi delik yang kita laporkan. Adapun objek tanahnya adalah lahan yang dikelola pihak keluarga Almarhum Leo Puho.

“Lahan tanah dimaksud telah dikuasai serta diolah sejak tahun 1969 sampai saat ini tahun 2023,”kata bung Petrick.

Lanjutnya. Pada tahun 1981, PT. Aneka Tambang UPB Bauksit Kijang pernah mengelola lahan untuk kegiatan eksplorasi Penambangan bauksit oleh perusahaan Penambangan Bauksit. Objek lahan berada di Blok Galang 1 sesuai penamaan dalam pemetaan oleh PT. Aneka Tambang UPB Bauksit Kijang.

“Antam saat itu mengganti rugi tanaman di atas lahan tersebut. Dan dokumen ganti rugi List Tanaman oleh PT. Aneka Tambang  tahun 1981 terhadap LEO PUHO terlampir dalam laporan ini.”terangnya.

Patrisius Boli Tobi menjelaskan lebih lanjut dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi melibatkan para pihak, baik pemohon maupun pejabat Lurah. Sekira tahun 2003 saat menjabat lurah Air Raja Hendrik Arifin menerbitkan dokumen surat tanah atas nama Rosmaniah yang objek tanahnya adalah lokasi tanah atau lahan yang saat itu dikuasai dan diolah keluarga Leo Puho dan Abu Thalib untuk kegiatan bercocok tanam dan beternak.

Atas Penerbitan surat itu, terdapat dugaan tindak pidana keterangan palsu, yakni pada SCEETS KAART (PETA SITUASI TANAH). Dalam surat tersebut, Hendrik Arifin bertanda tangan sebagai juru gambar, dan juga membuat catatan keterangan pada gambar di dalam surat atas nama Rosmaniah tersebut.

“Catatan yang tertulis pada surat tersebut, bahwa luas tanah yang “Kami Keluarkan berdasarkan pengembalian dari PT. Antam. Tbk dan Pengukuran di Lapangan adalah 14.375 m2” (terlampir dalam gambar tanah).”kata Patrisius sambil menunjukkan dokumen yang diterbitkan.

Namun, keterangan pengembalian dari PT.ANTAM sebagaimana yang tertulis pada surat atas nama Rosmaniah itu, ternyata merupakan keterangan yang duga palsu atau tidak benar. Sebab pada blok pemetaan maupun data ganti rugi oleh PT. Antam Tbk, tidak terdapat riwayat dokumen atas nama Rosmaniah maupun Maimunah.

“Artinya, keterangan Pengembalian lahan dari PT.ANTAM Tbk pada surat Rosmaniah adalah tidak benar atau rekayasa historik yg di duga di lakukan oleh pemohon dan pejabat Lurah ketika itu. Ini menjadi alat bukti keterangan palsu yang kami laporkan ke Polresta Tanjungpinang.Tindak pidana keterangan palsu dalam surat, yang diduga dibuat oleh Lurah Air Raja atas permohonan saudari ROSMANIAH, menjadi Delik pemalsuan yang kami laporkan, terang Patrisius Boli.

Lanjut Patrisius mengatakan dasar historik terbitnya Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah Reg. No. 267/G-1/2003 dari induk surat dengan No. Reg. 158/G-1/1979 atas nama MAIMUNAH, adalah dokumen yang sengaja direkayasa seolah-olah benar bahwa ada surat yang diterbitkan dan diberikan sebagai jawaban atas permohonan saudari MAIMUNAH pada PT. Aneka Tambang UPB Bauksit – Kijang.

Dugaan tindak pidana pemalsuan surat ini dilandasi pada informasi bahwa PT.Aneka Tambang UPB Bauksit-Kijang, pada objek dimaksud dalam lokus ini tidak pernah menyewa pakai lahan tanah atas nama saudari ROSMANIAH maupun MAIMUNAH, maka tidaklah benar bahwa ada dokumen surat Pengembalian lahan tanah oleh PT. Aneka Tambang pada saudari ROSMANIAH.

“Bahwa Surat tanah atas nama saudari ROSMANIAH dengan Reg. Nomor 267/G-1/2003 memiliki landasan  historik dari keterangan yang diduga palsu hingga dapat menjadi petunjuk terpenuhinya unsur delik pemasluan dalam rumusan pasal 263 ayat (1) KUHPidana, serta telah pula menimbulkan kerugian baik materil maupun immateril pada LEO PUHO dan ABU THALIB.”tegasnya.

Bahkan, ternyata dari Surat Keterangan Pemilikan/Penguasaan Tanah Reg. Nomor: 267/G_I/2003 atas nama Rosmaniah telah dijadikan dasar jual beli sebanyak Tujuh (7) persil Surat Keterangan Ganti Rugi yang ditanda tangani Lurah Hendrik Arifin dan juga Lurah Agustina S.Sos di tahun 2005.

Kejanggalan lainnya pada SKT Nomor : 267/G-I/2003 atas nama Rosmaniah sebagai pengganti dari SKT nomor : 158/G-I/1979 atas nama MAIMUNAH, terdapat pada tata letak lokasi dan luas lahan.

Riwayat penerbitan SKT No. 158/G-I/1979 atas nama MAIMUNAH, diperoleh berdasarkan surat jual beli di bawah tangan dari Dollah Sudin pada tanggal 7 Januari 1953, disebut Kebun berisi pohon Getah dengan jumlah kira-kira 300 batang. Dan batas sempadan diantaranya, batas sempadan sebelah timur, kebun Darso. Sempadan sebelah barat, kebun orang Tionghua. Sempadan sebelah selatan, jalan umum dan Sempadan sebelah utara, hutan bakau.

Dari riwayat tersebut, sehingga jelas diketahui bahwa lokasi tanah SKRPPT Nomor : 267/G-I/2003 atas nama ROSMANIAH sebagai surat Pengganti SKT No. 158/G-I/1979 atas nama MAIMUNAH, telah terdapat perubahan yang tidak bersesuaian dengan induk suratnya.

Perbedaan yang signifikan terdapat pada sebutan luas dengan ukuran yang tergambar dalam Sceet Kaart yang di gambar Hendrik Arifin. Dan posisi sempadan telah berubah dan tidak bersesuaian dengan induk surat SKT No. 158/G-I/1979.

“Sekarang batas sempadannya berubah total, Utara berbatas dengan tanah Sokang, sebelah selatan berbatasan tanah Haldi Chan, sebelah barat berbatas dengan jalan baru, dan sebelah timur berbatas jalan/C.Djodi”terangnya.

Patrisius berharap, dengan beberapa bukti-bukti permulaan atas adanya dugaan Tindak Pidana Keterangan Palsu dalam penerbitan surat atas nama Rosmaniah dan turunan surat lainnya, pihak Polres Tanjungpinang menindaklanjuti permasalahan ini secara profesional sesuai dengan wewenangnya yang di atur dalam undang- undang.

Harapan ini juga disampaikan oleh Aloysius Dhango yang berharap dan percaya bahwa pihak Polres Tanjungpinang akan melakukan upaya penegakan hukum secara professional dan presisi sesuai dengan harapan Bapak Kapolri saat ini.

“Saya yakin dengan kinerja dan komitmen tim polres Tanjungpinang terkait pemberantasan mafia tanah biar menjadi pelajaran bagi para pemain atau mafia tanah yang terlihat tumbuh subur di Kota Tanjungpinang saat ini,”kata Aloysius Dhango.

Tinggalkan Balasan