Home / Tanjungpinang / Masjid Sultan Riau Penyengat Menyingkap Indikasi Korupsi Seputar Proyek

Masjid Sultan Riau Penyengat Menyingkap Indikasi Korupsi Seputar Proyek

Kondisi cat mesjid Raya Sultan Riau Penyengat yang terkelupas

Suarabirokrasi.com, Tanjungpinang,- Belum tiga bulan selesai dikerjakan, lapisan-lapisan cat buatan jerman yang digaungkan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, ternyata mulai terkelupas sendiri dan merusak keindahan serta kewibaan mesjid yang selama ini memukau perhatian masyarakat indonesia dan manca negara.

Terkelupasnya cat di berbagai bagian dinding masjid raya Sultan Riau, seolah ingin menunjukkan sesuatu yang hal tidak dapat diterima oleh tempat sakral bagi Umat Muslim.ini. Kondisi ini juga menjadi gunjingan masyarakat, sebab hasil pekerjaan kontraktor bukan memperindah namun merusak keindahan masjid.

Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengecatan Proyek Revitalisasi Cagar Budaya di Pulau Penyengat

Menelusuri proses tender yang ditayang pada website lpse.kepri.go.id.

Proyek Penataan Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat di Kota Tanjungpinang dengan nilai pagu paket Rp. 6.000.000.000,- ditenderkan dengan nilai HPS Rp. 5.999.702.075,-.

Awalnya tender dilakukan di tanggal 2 juli 2022, diikuti dua peserta yang memasukkan penawaran, yakni, Tri Putra Sentosa, nilai penawaran Rp. 4.951.514.286,20 dan CV. SEJATI, nilai penawaran Rp. 5.776.229.764,94. Namun berujung, pihak Pokja membatalkan tender tersebut.

Selanjunya, tanggal 28 juli 2022, proyek tersebut ditender ulang. Sebanyak enam peserta memasukkan penawaran. Diantaranya :
1.Tri Putra Sentosa, nilai penawaran Rp. 5.100.232.086,20
2. cv. setia buana, nilai penawaran Rp. 5.399.499.186,20
3. CV.SEJATI, nilai penawaran Rp. 5.776.168.753,45
4. CV Senendan, nilai penawaran Rp. 5.789.351.308,74
5. BINA ULMA, nilai penawaran Rp. 5.813.584.299,50
6. CV. PELANGI, nilai penawaran Rp. 5.934.194.801,70

Setelah melalui masa tahapan evaluasi dan pembuktian kualifikasi. Di tanggal 28 agustus 2022, CV Bina Ulma sebagai perusahaan tertinggi kedua ditetapkan sebagai pemenang. Empat perusahaan penawar terendah lainnya dinyatakan gugur dengan alasan yang nyaris sama.

Atas penetapan pemenang tersebut, terdapat dua perusahaan melakukan sanggah. Namun CV. Bina Ulma tetap ditunjuk sebagai pemenang berkontrak. Sehingga nilai pengerjaan proyek lebih tinggi Rp.700 juta lebih, bila dibandingkan dengan harga yang ditawarkan oleh Tri Putra Sentosa selaku penawar terendah.

Penelusuran lebih lanjut diperoleh dari website siki.pu.go.id. CV Bina Ulma berdomisili di Kabupaten Karimun, memiliki akte pendirian tanggal 23 februari 2018, dan memiliki 4 buah Sub Bidang Layanan konstruksi dengan kualifikasi K1.

Mengenai pengalaman perusahaan yang ditayang di siki pu. Direktur perusahaan Rahmad Fajri mengaku bahwa perusahaannya sudah pernah melakukan pekerjaan konstruksi di Kabupaten Karimun.

Bukti pengalaman pekerjaan yang dikirimkan irektur CV Bina.Ulma melalui Whatssapp, senin (01/05/2023)

“Sudah ada pengalaman sebelumnya, ada di lpse”jawabnya saat dikonfirmasi melalui aplikasi WA, senin (01/05/2023).

Beredar kabar, proyek dijadikan objek “sunatan”.

Menanggapi isu yang beredar, media ini melakukan penelusuran pada dokumen tender terkait adanya harga pekerjaan yang diluar ambang batas wajar yang dapat dijadikan objek memperkaya diri dan orang lain.

Pada dokumen Bill of Quantity (BoQ) berupa file excel, tim media ini mendapati beberapa item pekerjaan dan pengadaan dengan harga tertulis pada kolom lainnya. Sampai berita ini ditayang, PPK, Pokja dan Inspektorat belum dikonfrimasi (bersambung)

Penulis & Fhoto : Edy Manto

Tinggalkan Balasan