Home / Tanjungpinang / Cindai Kepri Minta Inspektorat Batalkan Kontrak Proyek Renovasi Ex PN Tanjungpinang

Cindai Kepri Minta Inspektorat Batalkan Kontrak Proyek Renovasi Ex PN Tanjungpinang

Data proyek non tender Dinas PUPRP Kepri yang ditamplkan pada laman website lpsekepri.go.id

Suarabirokrasi.com, Kepri,- Penandatanganan kontrak dua paket kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) patut dievaluasi oleh Inspektorat Propinsi Kepulauan Riau.

Dari data di laman website resmi lpse.kepri.go.id, terdapat dua paket non tender untuk kegiatan renovasi bekas kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dan kedua paket tersebut dimenangkan oleh satu perusahaan yang sama, yakni CV Semangat Jaya.

Adapun kedua paket tersebut diantaranya, 1. Renovasi Ruang Sidang Utama Ex Pengadilan Negeri Tanjungpinang, HPS Rp. 199.890.000,00, dimenangkan oleh CV. Semangat dengan nilai kontrak Rp.199.621.974,50.

  1. paket Renovasi Gedung Utama Ex Pengadilan Negeri Tanjungpinang, HPS Rp.199.952.000,00, dimenangkan oleh CV.Semangat Jaya dengan nilai kontrak Rp.199.759.129,47.

Kebijakan atas kedua paket tersebut mendapat perhatian Ketua Umum LSM Cindai Propinsi Kepri, Edi Susanto. Dirinya menilai, pihak PPK di dalam menyusun paket pengadaan memiliki unsur yang tidak sesuai amanat Peraturan Persiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ketua Umum Cindai Kepri, Edi Susanto

“Pada Pasal, 20 ayat (2) poin (d) dijelaskan bahwa PPK dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang, memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberpa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.”jelas Edi Susanto di Tanjungpinang, selasa (21/03/2023).

Edi Cindai (sapaan akrab) menilai, PPK seharusnya memiliki integritas untuk mengikuti aturan dan mencegah terjadinya pemborosan anggaran. Dirinya juga menguraikan bahwa kegiatan tersebut layak untuk ditenderkan karena kegiatannya di tempat yang sama dan kualifikasi pekerjaannya juga sama.

Oleh itu, dirinya berharap agar pihak Inspektorat Kepri membatalkan penandatanganan kontrak yang dilakukan.

“Saya berharap pihak PPK ataupun pihak Inspektorat Kepri membuat rekomendasi pembatalan kontrak atas kegiatan tersebut. Karena prosesnya mengandung unsur yang tidak sesuai aturan atau Maladministrasi,”tegas Edi.

Terkait kedua paket itu, PPK proyek belum di konfirmasi, dan Kepala Dinas PUPRP Kepri Abu Bakar saat dikonfirmasi melalui WA belum menjawab. Selain itu, pihak inspektorat juga belum dikonfirmasi.

Penulis : Edy M

Tinggalkan Balasan