Suarabirokrasi.com, Kepri,– Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri selaku PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Provinsi Kepri menggelar kegiatan Pendampingan Pengelolaan Website PPID kepada 43 Admin PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan, S.Sos menjelaskan, kegiatan ini (pendampingan-red) menjadi program utama bagi Diskominfo Kepri, untuk mendukung pengelolaan website OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lebih informatif dan berkualitas, juga menjadi sarana evaluasi.
“Pendampingan ini bertujuan untuk menyamakan visi terhadap keterbukaan informasi di Pemprov Kepri. Semua OPD melalui admin pelaksanaanya harus memahami bahwa informasi publik harus tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat secara bebas, mudah, dan tanpa hambatan berarti,” jelas Hasan.
Pada kegiatan pendampingan yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung KSP Jl. Basuki Rahmat No. 1, selama tiga hari sejak Selasa – Kamis (7 – 9/3/2023), menghadirkan Ketua Komisi Informasi Kepri Ferry M. Manalu, S.Sos, MM dan wakil ketua Jazuli, ST, MM beserta Tenaga Ahli Dinas Komunikasi Kepri Abdurrakhman Arif sebagai narasumber.
Dihadapan peserta yang terdiri dari admin perwakilan dari 43 OPD. Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri, Ferry M. Manalu, S. Sos, MM memaparkan materi mengenai Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Fery menjelaskan. DIP adalah informasi yang wajib disebarkan atau diketahui masyarakat karena bersifat umum dan berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat. Sementara DIK adalah juga informasi yang tidak bisa disebarkan ke masyarakat karena dapat menimbulkan hal-hal yang negatif.
“DIP dan DIK ini sangat penting diketahui secara seksama oleh setiap OPD. Hal itu karena DIP dan DIK menentukan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Provinsi Kepri. Kami selaku Komisi Informasi Kepri bertekad untuk terus mengawal dan melakukan perbaikan dalam berbagai aspek, salah satunya dengan menetapkan DIP dan DIK ini. Termasuk pada seluruh Badan Publik di Provinsi Kepri,” tutur Ferry M. Manalu.
Ferry juga berharap agar Kepala OPD di Provinsi Kepri beserta admin pelaksana dan juga Badan Publik untuk menguasai dan memahami Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.1 Tahun 2021 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada Perki tersebut, kata Ferry dijelaskan tentang klasifikasi informasi yang wajib disebarkan OPD kepada masyarakat. Klasifikasi informasi itu berupa informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Pada kesempatan itu, Sub Koordinator Layanan Informasi Publik, Trio Andana yang mengurus PPID Provinsi Kepri menyampaikan terima kasih atas antusias para admin yang hadir.
“Rasa hormat dan terima kasih kami atas atensi seluruh admin PPID pelaksana yang telah hadir memenuhi undangan kami pada kegiatan pendampingan ini. PPID pelaksana merupakan ujung tombak yang telah membantu dan bekerjasama kpd PPID utama dalam hal pengumpulan DIP dan DIK selama ini. Semoga kerjasama kita ini semakin kuat baik kedepannya,” harap Trio Andana.
Sebagai informasi Provinsi Kepri berhasil meraih kategori “informatif” dengan nilai 96,03 dalam Anugerah Keterbukaan Informasu Publik tahun 2022 yang digelar setiap tahun oleh Komisi Informasi Pusat sebagai bentuk kepatuhan badan publik terhadap peraturan dan standar layanan informasi publik.(*)
Sumber & Fhoto : Diskominfo Kepri
Editor : Edy M
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.