Home / Bintan / Cindai Laporkan Pejabat, Oknum DPRD Bintan ke Polda Kepri

Cindai Laporkan Pejabat, Oknum DPRD Bintan ke Polda Kepri

Saat tim Cindai melaporkan ke Polres Bintan sambil bersilahturahmi Pada Tahun 2020

Tanjungpinang-suarabirokrasi.com,- Ketua Umum Cerdik Pandai Muda Melayu (Cindai) Provinsi Kepulauan Riau Edi Susanto mengungkapkan bahwa dirinya percaya terhadap kepemimpinan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas praktek Korupsi di Indonesia khususnya di Kepulauan Riau baik di dalam internal kepolisian maupun dalam proses penanganan perkara.

Salah satunya termasuk perkara yang dilaporkannya ke Polda Kepri setelah laporan sebelumnya di Polres Bintan dinilai tidak berjalan secara efektif.

“Awalnya kami masukkan surat laporan ke Polres Bintan pada 08 Oktober 2020 dengan nomor laporan 009, terkait dugaan TKA Illegal, Maladministrasi, Gratifikasi, Pungli dan manipulasi Izin Usaha Free Trade Zone (FTZ) atas PT.MIPI dan diserahkan langsung ke Kapolres Bintan yang semasa itu dijabat AKBP Bambang Sugihartono.”Ungkap Edi Susanto, sabtu (5/03/2022).

Laporan tersebut. Menurut Edi lebih dari setahun laporan Cindai tidak ada peningkatan status perkara, meski para pihak sudah dipanggil. Cindai menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor: SP2HP/3/I/RES.1.24/2021/ Reskrim yang ke 3 (tiga) terima pada tanggal 5 Januari 2021, dan hingga saat ini proses di Polres Bintan tidak ada perkembangan sama sekali.

” Namun laporan yang kita sampaikan di Polres Bintan terkesan jalan ditempat,” kata Edi

Demi adanya kepastian hukum, Cindai selanjutnya melaporkan kasus ini Pada awal bulan November 2021 perkara ini ke Polda Kepri, pada bulan November 2021.

Edi optimis bahwa laporan Cindai ditindaklanjuti oleh pihak Polda Kepri dengan koordinasi bersama pihak Subdit 3 (tiga) Tipikor Reskrimsus Polda Kepri.

Ditindaklanjutinya laporan Cindai Oleh pihak Polda Kepri juga ditambahkan Oleh Wakil Ketua Cindai, Zulkarnain. Menurutnya, semua bukti dan keterangan sudah diterima pihak Polda, dan sejumlah pejabat yang terkait dengan penerimaan sejumlah uang telah dipanggil.

“Sudah ada pemeriksaan para pejabat Bintan, Anggota DPRD Bintan dan pihak PT. MIPI,” sambung Wakil Ketua Umum Zulkarnain.

Aliran Dana ke Rekening Pejabat

Dengan penanganan Polda Kepri, Edi Susanto berharap kasus dugaan gratifikasi dapat diungkap secara transparan ke publik dan di proses ke meja hijau.

“Aliran uang dari manajemen perusahaan mengalir ke dua kepala dinas di Pemkab Bintan saat itu, dan tiga anggota DPRD bintan. Aliran uang diterima secara transfer dan tunai,” jelas Ketua Umum CINDAI.

Edi mengungkap oknum pejabat bintan yang menerima sejumlah uang diantaranya mantan Kepala Dinas Perdagangan Bintan inisial DN, uang yang diterima diantaranya untuk pengurusan dokumen Certifikat Of Origin (CoO) Export produk PT. MIPI ke Amerika.

“Uang tersebut ditransfer ke rekening anak DN yang bekerja di PT. MIPI, total puluhan juta rupiah dari biaya setiap penerbitan CoO,”ungkapnya.

Lanjut Edi menerangkan, bukti lainnya berupa kwitansi laporan keuangan PT. MIPI senilai belasan juta rupiah untuk DN dalam rincian biaya pengurusan CoO setiap bulan.

“Termasuk untuk biaya perjalanan dinas DN menggunakan pesawat, dibiayai oleh PT. MIPI, mencapai puluhan kali, dan informasinya keberangkatan merupakan kegiatan perjalanan dinas DN yang juga ditanggung APBD Bintan,”terang Edi.

Aliran uang dari perusahaan juga diterima oleh pejabat Dinas PTSP Kepri inisial APZ. Saat itu APZ menjabat di PTSP Bintan. Puluhan juta uang dikirim ke rekening supir inisial HM, setiap dua bulan. Sedangkan yang diterima secara tunai mencapai ratusan juta rupiah.

“Kuat dugaan, penerimaan uang itu sebagai balas jasa atas penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG) milik PT. MIPI,”jelasnya.

Sambungnya menerangkan bahwa tim PTSP mengetahui Dengan jelas layak atau tidaknya kondisi gudang tersebut (gudang PT.MIPI -red) untuk menampung barang yang diimpor mencapai puluhan kontainer, sedangkan gudang hanya beberapa kios yang diperkirakan hanya sebesar 300 meter persegi.

“Pendaftaran gudang terkesan dipaksakan, agar pihak perusahaan dapat menggunakan alamatnya di kawasan bebas, untuk tujuan impor, sehingga tidak dikenakan pajak. Namun kontainer seringkali dibongkar bukan di gudang, melainkan di luar kawasan bebas,”terang Edi.

Pihak lainnya yang turut menimmati aliran uang dari perusahaan ini, termasuk dari unsur legislatif di Kabupaten Bintan, inisial HS. Anggota DPRD ini diduga mendukung setiap kegiatan PT. MIPI. Menurut Edi, dalam data kasus yang dilaporkan Cindai ke Polda Kepri, aliran uang masuk ke rekening Hs berkali-kali, dan Hs juga ikut di dalam kegiatan-kegiatan penunjang Expor Impor PT. MIPI.

Anggota DPRD Bintan lainnya yang ikut menikmati uang, yakni ER mencapai puluhan juta.

“Setelah kami telusuri, perempuan ini ternyata anggota Komisi I, uang dikirim ke rekeningnya sebesar Rp 76 juta.”jelas Edi.

Menurut Edi. Laporan Cindai ini disampaikan secara lengkap dengan bukti-bukti dokumen terlampir dan terdokumentasi baik dalam bentuk foto dan video.

Edi berharap Polda Kepri secara serius memberantas praktek Gratifikasi di Kepri sesuai dengan integritas Polri memberantas praktek korupsi serta kejahatan terhadap perekonomian negara dari sektor pajak.

“Besar harapan kami, pihak Polda Kepri menangani kasus ini untuk memberantas korupsi dan mendukung tumbuhnya investasi yang sehat dan tidak merugikan negara. Kami berharap agar pejabat-pejabat nakal segera ditindak dan jika perlu ditahan” ungkap Edi Cindai dengan tegas.

Untuk selanjutnya, LSM Cindai secara serius akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas di meja hijau.

Sumber : Cindai
Editor : Edy Manto

Tinggalkan Balasan