Home / Nasional / AMPL Kritisi Dampak Izin Pengerjaan Proyek Dirjen SDA Di Tanjungpinang

AMPL Kritisi Dampak Izin Pengerjaan Proyek Dirjen SDA Di Tanjungpinang

Papan proyek Pembangunan Polder Jalan Pemuda

Tanjungpinang. SB, – Proyek Pembangunan Polder Jalan Pemuda, Kota Tanjungpinang yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air Sumatera IV, dinilai berdampak negatif bagi ratusan nelayan yang menggantungkan mata pencahariannya di sekitar lokasi pembangunan.

Kegiatan penggalian dan penimbunan oleh kontraktor pelaksana PT Belimbing Sriwijaya, di lokasi pembangunan Polder dinilai berdampak tercemarnya air laut yang menjadi keruh oleh partikel timbunan yang terbawa air ke laut.

Tercemarnya air laut oleh unsur tanah galian, disinyalir berdampak pada menurunnya penghasilan masyarakat nelayan yang sehari-hari mencari hasil laut di sekitar lokasi pembangunan Polder.

Dampak negatif pembangunan proyek penanganan banjir ini, menjadi perhatian mahasiswa di Kota Tanjungpinang, Erik Kantona.

Menurut Erik. Tercemarnya air laut di lokasi pembangunan dapat disebabkan akibat menumpuknya material galian berupa lumpur hitam di sekitaran penimbunan dan rusaknya tumbuhan bakau (Mangrove)

“Terkait informasi pencemaran lingkungan dan dampak pada nelayan setempat, senin 11 Oktober lalu kami bersama rekan mahasiswa anggota Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPL) meninjau ke lokasi pembangunan Polder dan membuat dokumentasi”terang Erik.

AMPL meninjau lokasi pembangunan Polder

Dalam video tersebut (dokumentasi AMPL-red). Masyarakat nelayan mengeluhkan dampak pembangunan yang menyebabkan turunnya pendapat nelayan.

“Penghasilan mereka secara Drastis menurun, dari yang biasanya mendapatkan udang sekitar 2 sampai 3 Kilo Gram kini Mereka hanya mendapatkan 2 ons saja perhari. Tolong berikan perhatian,”cerita Erik terkait hasil wawancaranya bersama nelayan.

Menanggapi keluhan dan tuntutan nelayan. Mahasiswa AMPL berkoordinasi dengan beberapa dinas terkait dan melangsungkan pertemuan di kantor Kelurahan Sei Jang, Kamis 14 Oktober 2021. Turut hadir perwakilan masyarakat nelayan dan perangkat setempat.

Dalam pertemuan di Kantor Lurah Sei Jang, hadir perwakilan dari Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, perwakilan masyarakat nelayan dan mahasiswa AMPL.

“ijin lingkungan yang diberikan untuk proyek tersebut berupa SPPL, mengacu pada SK wali kota turunan dari Peraturan Menteri,”kata Mulyadi selaku perwakilan DLH.

Pada kesempatan itu. Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menjelaskan terkait kawasan mangrove yang rusak, menurutnya sudah sesuai dengan aturan.

“Proyek tersebut merupakan proyek yang dinanti – nanti kan masyarakat, karena untuk pengendalian banjir. Bersyukur didanai oleh APBN, karena Kalau dari APBD Pemko, kita tidak akan mampu.”kata Zulhidayat kepada AMPL.

Pertemuan di Kantor lurah Sei Jang

Pertemuan berlangsung alot dan tegang. AMPL kecewa karena ijin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk pengerjaan proyek seluas lebih dari satu hektar di atas kawasan lindung dan bakau dengan pekerjaan penimbunan dan penggalian daerah darat dan laut, dinilai tidak menunjukkan adanya itikad untuk merealisasikan pembangunan yang ramah lingkungan. Sikap kecewa AMPL dinyatakan dengan meninggalkan ruangan saat pertemuan (walk out).

“Pertemuan bersama OPD terkait saat itu berlangsung tegang, dan ternyata sebelumnya, ada perundingan antara pihak terkait bersama perangkat RW dan Ketua Nelayan.”terang Erik di luar pertemuan kamis (14/10).

Erik menjelaskan informasi yang diterima AMPL tentang pertemuan pemberian dana ” sagu hati”, Rabu, (13/10). Total bantuan sebesar Rp.12.000.000 (12 Juta Rupiah).

“Kalau dihitung sekitar seratus ribu per nelayan. Bantuan ini juga dikeluhkan nelayan. Kami sangat menyayangkan minimnya kepedulian pemerintah dan kontraktor terhadap kelangsungan hidup nelayan.”ungkap Erik.

Menurut data suarabirokrasi.com. Kegiatan Pembangunan Polder Jalan Pemuda merupakan proyek dari Kementerian PUPR yang tertunda pada tahun 2020 dan PT Blimbing Sriwijaya sebagai kontraktor pemenang lelang, yang berlangsung bulan Maret 2020.

Kegiatan pembangunan direalisasikan pada tahun 2021. Dari pagu anggaran Rp. 22 miliar lebih, hasil lelang yang berlangsung bulan November 2020, PT Belimbing Sriwijaya kembali ditunjuk sebagai pemenang, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 16,3 miliar lebih.

Berdasarkan data suarabirokrasi.com. Perizinan pembangunan Polder merupakan kewajiban kontraktor dan tanah timbunan merupakan tanah pilihan. pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

penulis : Edy

Tinggalkan Balasan