Home / Tanjungpinang / Paripurna DPRD Kepri, Bahas Ranperda Perubahan SOTK Kepri

Paripurna DPRD Kepri, Bahas Ranperda Perubahan SOTK Kepri

Suarabirokrasi.com-Tanjungpinang,–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri melaksanakan rapat paripurna, membahas perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau menjadi Peraturan Daerah pada sidang paripurna DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Rabu (18/8/2021).

Unsur pimpinan sidang

Gubernur Ansar saat pengajuan usulan saat itu mengungkapkan tujuannya, untuk memaksimalkan fungsi-fungsi setiap OPD dan juga merelevansikan antar kebutuhan perangkat daerah dengan masa saat ini.

“Kita ingin memaksimalkan fungsi-fungsi setiap OPD, dan merelevansikan kebutuhan perangkat daerah dengan masa sekarang,” ujar Gubernur Ansar.

Penataan kelembagaan perangkat daerah dimaksud lanjutnya, mencakup, Pembentukan Perangkat Daerah Baru, kemudian Penggabungan Organisasi Perangkat Daerah lama, serta Peningkatan Tipologi Perangkat Daerah dan Penyesuaian Nomenklatur Perangkat Daerah.

Rencana Gubernur Ansar Ahmad untuk melakukan perombakan pada Organisasi Perangkat Daerah ini, juga disambut baik oleh seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Hal itu ditandai dengan persetujuan seluruh fraksi di DPRD atas pengesahan Ranperda yang diajukan.

Perubahan ini lanjut Ansar, didasarkan atas evaluasi yang berjalan kurun waktu 4 (empat) tahun sejak disahkannya Perda Nomor 7 tahun 2016, didasarkan atas koordinasi, konsultasi, fasilitasi, pendampingan dan Rekomendasi Persetujuan Kemendagri sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan agar tercukupi alasan proses legislasi di Dewan memberikan persetujuan atas pengajuan ranperda dimaksud.

Selain itu Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 ini, dilatarbelakangi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tentang Perangkat Daerah.

Juga tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Kepri kedepannya di era reformasi birokrasi, revolusi industri 4.0, serta utamanya penyesuaian organisasi perangkat daerah untuk pelaksanaan visi misi daerah oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 2021-2024.

Rudi Chua menyampaikan pandangan fraksi

Pemerintah Provinsi melalui Gubernur, akan melakukan Penggabungan 2 (dua) Dinas yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi dan UKM digabung menjadi Dinas Perindustrian. Perdagangan, Koperasi dan UKM.

Kedua, Pemerintah juga akan melakukan perubahan tipologi organisasi perangkat daerah, yakni peningkatan tipologi dari tipe B menjadi tipe A dan dari tipe C menjadi tipe B. Ke tiga Perubahan nomenklatur dan ke Empat Pembentukan (dua) Badan baru, yakni Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan Badan Penghubung
Daerah.

Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak tersebut, beberapa fraksi di DPRD Kepri seperti fraksi Partai Nasdem, Gerindra, dan Harapan (Hanura dan PAN) memberikan pandangan belum menyetujui penggabungan beberapa dinas menjadi satu seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan juga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Fraksi-fraksi tersebut berpandangan bahwa setiap dinas tersebut lebih dijadikan satu dinas masing-masing dikarenakan setiap urusan yang terkait dengan dinas tersebut sangat membutuhkan keseriusan dan fokus dalam satu OPD.

    Penyerahan pandangan fraksi kepada unsur pimpinan sidang

Terkait dengan kebutuhan pembentukan Badan Perbatasan Daerah, seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dikarenakan selain sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, juga diharapkan pengelolaan perbatasan daerah dapat dioptimalkan.

“Mengingat Provinsi Kepulauan Riau merupakan Provinsi yang berbatasan langsung dengan negara tetangga serta memiliki prioritas perbatasan yang cukup banyak namun minim pembangunan,” kata Lis Darmansyah mewakili Fraksi PDI Perjuangan.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Ketua I DPRD Kepri Hj Dewi Kumalasari, Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahjono, Wakil Ketua III DPRD Kepri Tengku Afrizal Dahlan, Pj Sekretaris Daerah Lamidi, dan kepala OPD Provinsi Kepri lainya.

Sumber : PM/Rls/Red

Advetorial

Tinggalkan Balasan