Home / Tanjungpinang / FMPK Kepri Kritisi 7 Kebijakan Gubernur Kepri

FMPK Kepri Kritisi 7 Kebijakan Gubernur Kepri

Tanjungpinang,- Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan (FMPK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengkritisi lambannya pengelolaan potensi di Kepri oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

Kordinator FMPK Erik Kantona berpendapat bahwa besarnya wilayah ruang laut Kepri yang mencapai 96%, semestinya menjadi fokus pengelolaan oleh Pemprov Kepri agar kesejajteraan masyarakat dapat terwujud.

Hingga kini, fokus program pembangunan dan pengelolaan potensi kelautan di Kepri, dinilai sangat minim. Bahkan pengalokasian APBD cenderung lebih mengarah untuk pembangunan wilayah darat.

Menurut pandangan Erik, optimalisasi pengelolaan potensi laut merupakan peluang besar untuk mengatasi keterpurukan ekonomi di masa pandemi dan tingginya angka pengangguran di Kepri saat ini. Dirinya menyayangkan akibat kurangnya kebijakan Pemprov Kepri, berdampak pada terbiarkannya kekayaan laut Kepri dan bahkan menjadi “jarahan” nelayan asing dan nelayan luar Kepri.

“Saat ini, tanah yang subur dan kekayaan laut yang mumpuni tidak dikelola untuk menekan meroketnya angka pengangguran di Kepri,” kata Erik, kamis (05/08) di Tanjungpinang.

Selain itu, lanjut Erik. Wacana Pemprov Kepri terkait pengelolaan wilayah labuh jangkar juga tidak berdampak positif secara signifikan sebagai peluang kerja, maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kepri merupakan Provinsi yang kaya, akan sumber daya alamnya. Tidak bijaknya pemerintah akan menyebabkan keterpurukan ekonomi masyarakat, sehingga “Bagai Mati di Lumbung Padi” kata Erik.

Sebagai mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam FMPK (Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Provinsi Kepulauan Riau) yang peduli dengan kondisi Kepri saat ini, Menurut Erik, FMPK berharap agar Gubernur Kepri dapat membuat skala priotas untuk menuntaskan 7 (tujuh) point, yakni :

1.Menekan lonjakan angka pengangguran di Kepri yang menyebabkan meningkatnya warga miskin di Kepri
2. Kebijakan Penanggulangan Covid 19 yang berazaskan Pancasila.
3. Memperbaiki keterpurukan ekonomi di Kepri dan cukup Tingginya Inflasi.
4. Membuat kebijakan yang Pro RAKYAT pada masa PPKM.
5.Bertambahnya Tenaga Kerja Asing.
6.Optimalisasi pengelolaan Labuh Jangkar secara serius.
7.Optimalisasi program untuk pemanfaatan dan pengelolaan potensi laut Kepri.

“Kita berharap, dengan disahkannya RUU Kepulauan, dapat menjadikan Kepri sebagai Poros Maritim Indonesia dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kepri. Untuk itu, pemerintah daerah dan masyarakat perlu mendukung agar DPR RI secepatnya mengesahkan Undang-Undang Kepulauan,” tandas Erik.

Tinggalkan Balasan