Home / Riau / Diduga Korupsi, Berkas Perkara Oknum Kades di Rohil Dinyatakan Lengkap

Diduga Korupsi, Berkas Perkara Oknum Kades di Rohil Dinyatakan Lengkap

Rohil, SB – Diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD), berkas perkara seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau berinisial ZA (53) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir pada Kamis (21/05/2021).

Penahanan Oknum Kades Pasir Putih Utara, Kecamatan Balai Jaya tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : B-683/L.4.20/Ft.1/04/2021, tanggal 13 April 2021.

Dijelaskan, ZA alias Pak Jai resmi ditahan sejak 20 Mei 2021 setelah berkas penyelidikan polisi dinyatakan lengkap dan dapat diterima, atau masuk tahap II (dua) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Dijelaskan, bedasarkan Laporan Polisi No : LP / 217 / A / X / 2020/ Riau / Res Rohil, pada tanggal 02 Oktober 2020.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resorts Rokan Hilir (Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH kepada media pada Jumat (21/05/2021).

Penahanan tersangka ZA alias Pak Jai yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Pasir Putih Utara pada Tahun Anggaran 2017.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkuat berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Rohil Nomor : 05/R/LK/INSP/2020, tanggal 16 Juli 2020 terdapat kekurangan volume pada 5 kegiatan paket pekerjaan pembangunan fisik sehingga mengalami kerugian negara sebesar Rp 128.239.442,46.

Pada Tahun Anggaran (TA) 2017 Kepenghuluan Pasir Putih Utara Kecamatan Balai Jaya ada membuat 5 (lima) items kegiatan di bidang pembangunan diantaranya adalah (1) pembangunan semenisasi Suka Mulia RW 01, dengan anggaran dana sebesar Rp150 juta. (2) pembangunan semenisasi Dusun Tanah Putih sebesar Rp171.200.000.

(3) pembangunan semeniasi Dusun Suka Mulia RW 02 sebesar Rp. 156 juta. (4) pembangunan drainase Dusun Sukamulia RW 03 sebesar Rp 78.500.000. (5) pembuatan lapangan volly 2 unit sebesar Rp 104.800.000.

“Sesuai hasil penyelidikan dari kelima kegiatan tersebut diatas seluruhnya dikelola secara langsung oleh Penghulu (Kades) tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis (TPK) maupun masyarakat yang seharusnya dilibatkan dalam mengerjakan kegiatan tersebut.

Ironisnya lagi, segala pertanggung jawaban keuangan juga dimonopoli oleh si Datuk Penghulu itu.

Seluruh volume pekerjaan tersebut kata AKP Juliandi SH melanjutkan, tidak diselesaikan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan sehingga terjadi selisih bobot pekerjaan/volume terpasang.

Dari kerugian Negara yang ditimbulkan, tersangka ZA alias Pak Jai mengembalikan sebahagian dana Sebesar Rp 15 juta rupiah yang disetor ke kas kepenghuluan pada tanggal 9 Juli 2020. Sementara, pada 27 Januari 2021 Penyidik menyita Rp 25 juta uang tunai sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, tersangka ZA dinyatakan bersalah dan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Sebelumnya tersangka ZA ditahan berdasarkan Sprint Penahan Nomor: SP.Han/39/III/2021, tanggal 23 Maret 2021 selama 59 hari sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan 20 Mei 2021 di Ruta Polres Rokan Hilir.

Selanjutnya tersangka dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan nomor : SP.Han/39.c/V/2021/Reskrim, tanggal 20 Mei 2021 dan terhitung mulai tanggal 20 Mei 2021. “Sekarang tersangka sudah ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) milik Polres Rokan Hilir,” pungkas AKP Juliandi. (man/gond)

Tinggalkan Balasan