Home / Tanjungpinang / Dinkes Kepri Minta Masyarakat Patuhi Prokes Saat Pencoblosan

Dinkes Kepri Minta Masyarakat Patuhi Prokes Saat Pencoblosan

Tanjungpinang, SB – Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada tahun 2020 ini merupakan hak setiap warga Negara untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati secara langsung yang dilaksanakan ditengah pandemic Covid-19. Dengan demikian, suasana pandemic akan menjadi tantangan tersendiri masyarakat bagaimana bisa menyelenggarakan pilkada dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan seluruh komponen yang terlibat. Penerapan protokol kesehatan yang konsisten dan secara menyeluruh menjadi pilihan mutlak guna menekan angka kasus positif Covid-19.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020, yang diperbaharui oleh PKPU nomor 10 tahun 2020 kemudian diperbaharui lagi dalam PKPU nomor 13 tahun 2020, sudah sangat jelas diatur protokol kesehatan dalam Pilkada tahun 2020 ini termasuk juga sanksi bagi pelanggaran yang terjadi. Dalam PKPU ini diatur protokol kesehatan untuk tiap tahapan pilkada mulai dari tahapan pembentukan PPS, KPPS, dan PPDP pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih, pencalonan, kampanye, pelaporan dana Kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan, sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat perlengkapan serta pengamanan pemilihan. Dengan demikian, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan riau melalui website resminya menghimbau untuk menaati sejumlah protocol kesehatan guna melindungi petugas, pemilih, pengawas dan saksi dari Covid-19 diantaranya:

  • Menyediakan APD berupa Masker, Face Shield, dan Sarung tangan kepada Petugas di TPS
  • Menyediakan alat tulis agar tidak saling meminjam
  • mengingatkan seluruh Pemilih dan pihak terkait yang hadir di TPS agar tidak berkerumun dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19
  • Mengatur jarak duduk Pemilih dan memastikan Pemilih mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun pada saat masuk dan keluar TPS
  • Memberikan sarung tangan sekali pakai kepada Pemilih
  • Melakukan desinfektan kepada paku maupun perlengkapan lainnya
  •  memberikan tinta menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam tinta
  • Memberikan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu kepada Pemilih yang belum mengenakan masker sebelum memasuki TPS
  • Melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik
  • Melakukan penyemprotan disinfektan seluruh perlengkapan Pemungutan Suara di TPS.
  • Menyediakan bilik khusus bagi pemilih dengan suhu lebih dari 37.3 derajat celcius.

Dalam website Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau tersebut juga menjelaskan, bahwa PKPU nomor 13 tahun 2020 telah mengatur sanksi bila ditemukan pelanggaran mulai dari teguran tertulis, sanksi administrasi penghentian kegiatan, pembubaran kegiatan, hingga tidak diperbolehkannya pelanggar untuk berkampanye dalam waktu tertentu. Namun, pemberian sanksi ini juga berkoordinasi dengan Kepolisian setempat.

Dinas Kesehatan Provinsi Kepri juga berupaya mengedukasi masyarakat terkait Pilkada sehat melalui berbagai media, yaitu media social dan media luar ruang. Sosialisasi dan koordinasi juga telah dilakukan tentang penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada serentak ini sampai ke tingkat Kecamatan, Kelurahan dan RT serta RW. Dinas Kesehatan Provinsi Kepri bersama Dinas Kesehatan Kab/Kota serta Puskesmas dan mengundang KPU dan Bawaslu, sampai ke KPPS dan RT serta RW untuk mensosialisasikan kebijakan ini.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat dihimbau untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya dengan senantiasa menerapkan 3M begitu keluar dari rumah. Menyambut Pilkada serentak ini, kita tetap harus optimis untuk menjamin hak demokratis setiap warga Negara, yang terpenting dan terutama adalah memastikan Penerapan protokol kesehatan dengan ketat agar masyarakat tetap memberikan hak suaranya dengan aman dan selamat dari coVID-19. (*DK)

Tinggalkan Balasan