Opini oleh: Dominggus Elcid Li PhD Sejak lama isu perdagangan orang (human trafficking) di Indonesia tidak diperhatikan sebagai masalah serius. Definisi perdagangan orang dalam pasal 1 UU No.21/2007 adalah: Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, …
Read More »
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.