Home / Karimun / Indikasi Persekongkolan Tender di BP Kawasan Karimun, Proyek Dikuasai Kontraktor Non Pengalaman

Indikasi Persekongkolan Tender di BP Kawasan Karimun, Proyek Dikuasai Kontraktor Non Pengalaman

SB, Kepri,- Sejumlah tender proyek jalan di Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun terindikasi dengan persekongkolan untuk melawan aturan perundang-undangan.

Salah satunya pada tender proyek Peningkatan Jalan Sp.Jelutung – Sp.Arah Pasir Panjang Kabupaten Karimun senilai pagu dana Rp.9,9 miliar yang dimenangkan oleh CV Reiser Karya Bakti (RKB) dengan nilai penawaran sebesar Rp.9,7 miliar lebih.

Selama proses tender hingga penetapan pemenang ini, diduga kuat telah terjadi persekongkolan yang melanggar Perpres 16 tahun 2018 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, dan Permen PUPR RI No.14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi

Dugaan persekongkolan ini disebabkan, sejak tahap evaluasi administrasi dan evaluasi teknis, pihak Pokja yang tidak menggugurkan CV RKB, melainkan pada 7 Mei 2025, CV Reiser Karya Bakti (RKB) ditetapkan sebagai pemenang tender.

Sedangkan diduga kuat CV RKB tidak memenuhi syarat teknis terkait pengalaman kerja di bidang pekerjaan jalan, sebagaimana yang ditetapkan pada dokumen tender, yakni (2) Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp. 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp. 15 miliar.

Tidak adanya pengalaman perusahaan ini diterima media ini dari data perusahan yang ditayangkan oleh LPJK kementerian PUPR. Di mana diketahui bahwa perusahaan ini baru memiliki legalitas pendirian badan usaha di tahun 2024, sehingga dinilai tidak memungkinkan perusahaan ini dapat memiliki pengalaman kerja.

Selain itu, perusahaan yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto no 78, Kabupaten Karimun ini juga baru memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi jalan berupa Sertifikat Bidang Usaha (SBU) BS 001 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan), yang diterbitkan pada 15 Januari 2025, yang menguatkan bahwa perusahaan ini belum dapat melakukan kegiatan pekerjaan jalan di tahun 2024.

Terkait pengalaman perusahaan, media ini telah melakukan upaya konfirmasi, Jum’at (09/05/2025) ke nomor WhatsApp yang tertera di profil perusahaan, namun hingga saat berita ini ditayangkan, belum ada jawaban. Selain itu, pihak Pokja dan PPK belum dikonfirmasi.

Penelusuran lebih lanjut, selama proses tender, tidak ada penjelasan dokumen yang dilakukan saat masa pemberian penjelasan, dan tidak ada pihak yang menyanggah atas penetapan pemenang terhadap perusahaan yang tidak memenuhi syarat teknis ini.

Informasi ini diharapkan menjadi perhatian oleh Kepala BP Karimun yang baru saja dilantik untuk membersihkan BP Karimun dari tradisi bagi bagi proyek yang selama ini menjadi isu negatif yang  beredar di publik.

Penulis & Foto : Edy Manto

About Redaksisuarabirokrasi

Check Also

Kesadaran Menuju Perubahan Bertumbuh, Aksi “Kepri Ganti Gubernur” Trending

Suarabirokrasi.com, Batam,- Masyarakat Tamanraya, Kelurahan Belian, mengaku makin yakin memilih calon Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) …

Tinggalkan Balasan