Home / Tanjungpinang / DPRD Kepri Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Penanganan Bencana Daerah

DPRD Kepri Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Penanganan Bencana Daerah

Suarabirokrasi.com, Kepri,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan rapat paripurna masa sidang ke dua masa sidang ke satu tahun 2024, di ruang Balairung Wan Seri Beni, pusat perkantoran pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dompak, pada hari kamis (07/03/2024).

Agenda rapat ini membahas tentang penyampaian rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DRPD Kepri, Raden Hari Tjahyono dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina, dan perwakilan perangkat daerah Provinsi Kepri, instansi vertikal dan anggota DPRD Kepri lainnya.

“Sehubungan dengan program pembentukan peraturan daerah provinsi Kepulauan Riau. Dan telah ditetapkan dengan keputusan DPRD Kepri No.12 tahun 2023. Pada hari ini kita laksanakan rapat paripurna penyampaian rancangan perda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah oleh Wakil Gubernur Kepri kepada DPRD Kepri.”kata Raden Hari saat membuka rapat paripurna.

Selanjutnya, naskah rancangan Perda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dibacakan langsung oleh Wakil Gubernur Kepri Hj Marlin Agustina dalam sidang paripurna tersebut.

Ranperda tersebut kemudian diterima oleh DPRD Kepri untuk  dibahas selanjutnya. (red)

Tinggalkan Balasan